
PROSES penyusunan peraturan baru untuk mengatur penempatanpolisiaktif di 17 kementerian dan lembaga masih berlangsung terus. Aturan tersebut direncanakan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, peraturan terbaru tersebut direncanakan selesai pada akhir bulan ini. "Tujuan kami sebenarnya adalah akhir bulan Januari," kata Yusril pada Rabu, 21 Januari 2026.
PP tersebut nantinya akan berlaku hingga proses revisi Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN yang menjadi dasar penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil selesai. "PP akan dibuat sampai pada saatnya nanti sudah ada undang-undang yang mengatur hal ini," kata Yusril dalam keterangan video yang diterima Tempo.
Menurut Yusril, revisi UU Polri juga telah dibahas dalam rapat pleno Komisi Reformasi Kepolisian. Terlebih lagi, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perubahan dasar hukum terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil secepat mungkin.
Yusril sebelumnya menyampaikan, pemerintah memiliki alasan kuat dalam memilih Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal tersebut. "Penyusunan PP dinilai lebih cepat dibanding membuat Undang-Undang," ujar Yusril pada hari Minggu, 21 Desember 2025.
Menurut Yusril, peraturan tersebut kelak akan mengadopsi isi materi yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. "Sekaligus merancang kembali jabatan-jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota kepolisian," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya.
Yusril menyatakan, aturan mengenai penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil melalui Peraturan Pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi. Hal ini sejalan dengan isi Pasal 19 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa jabatan tertentu dapat diisi oleh personel Polri dan TNI.
Menurut Yusril, pemilihan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan polisi di jabatan sipil seharusnya tidak menimbulkan masalah. "TNI memilih mengatur (penempatan prajurit di lembaga sipil) melalui undang-undang, namun dengan PP juga tidak menjadi kendala," ujar Yusril.
Kapolri Jenderal Listyo SigitPrabowo sebelumnya menyatakan, Peraturan Kepolisian mengenai penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden. "Sehingga apa yang menjadi amanat putusan Mahkamah Konstitusi dapat kami lanjutkan dengan lebih jelas dan tegas," ujarnya di Lanud Halim Perdanakusuma pada Jumat, 19 Desember 2025.
Seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, materi mengenai penempatan polisi aktif di lembaga sipil tidak bisa diatur pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini karena peraturan tersebut mencakup wewenang baru yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.