
Ringkasan Berita:
- BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas dikritik oleh pelaku UMKM yang menyewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto.
- Mereka dianggap menghentikan penyewaan lahan secara mandiri.
- BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas mengungkap alasan tidak memperpanjang sewa lahan.
BANYUMAS.COM, PURWOKERTO -Lembaga Pelayanan Umum Daerah (BULD) UPTD Pengelolaan Wisata Teratai Mas Banyumas, Jawa Tengah, diadukan oleh pengusaha UMKM bernama Jaka Budi Santoso (60).
Jaka mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dan menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar karena penyewaan lahan yang dilakukan di kawasan Menara Teratai Purwokerto dihentikan secara sepihak oleh BULD PTUD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas.
Perselisihan ini telah tercatat di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan rencananya akan menghadapi persidangan mulai hari Selasa (27/1/2026).
Masalah dimulai dari surat resmi yang diterima Jaka Budi oleh BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas dengan tanggal Jumat (2/1/2026).
Di dalam surat tersebut, Jaka diminta untuk mengosongkan lokasi sewa, merobohkan bangunan kios, serta mengembalikan lahan ke kondisi awalnya paling lambat hari Selasa (20/1/2026), yaitu hari ini.
Keputusan tersebut membuat Jaka merasa dirugikan, karena ia telah menyewa lahan dan menjalankan usaha dengan aktif di kawasan wisata tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, Jaka menganggap bahwa keputusan penghentian sewa dilakukan secara sepihak dan menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.
"Klien kami menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi pada November 2024."
"Apabila kini dinyatakan bermasalah secara tata kota atau regulasi maka perjanjian itu seharusnya batal demi hukum sejak awal," ujar Djoko, Senin (19/1/2026) malam.
Menurutnya, keadaan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan aset oleh pihak yang bertanggung jawab.
Akibat kebijakan tersebut, kliennya menanggung kerugian besar, baik secara material maupun immaterial.
Kerugian material meliputi biaya pembangunan kios dan potensi keuntungan usaha yang telah berjalan.
Sementara, kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi usaha dan rasa malu karena usaha tersebut telah dikenal publik.
Penyewaan lahan yang sebelumnya dianggap bermasalah ini mirip dengan penjebakan administratif.
"Klien kami menjadi korban dari kelalaian pengelolaan aset," tegas Djoko.
Sewa Lahan Satu Tahun
Berdasarkan dokumen perjanjian sewa yang telah ditandatangani, BLUD UPTD Lokawisata Baturraden mewakili Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Jaka Budi untuk digunakan dalam kegiatan komersial selama satu tahun.
Harga sewa ditentukan sebesar Rp39,75 juta setiap tahun, termasuk biaya listrik dan kebersihan.
Lahan itu digunakan Jaka sebagai tempat usaha UMKM dengan mendirikan kios di area Menara Teratai.
Dalam perkara perdata yang diajukan, penggugat menganggap bahwa perjanjian sewa menyewa tersebut memiliki masalah hukum yang serius sejak awal.
Objek yang disewa diduga berada di atas tanah yang tidak diizinkan secara regulasi dan tata ruang untuk digunakan dalam kegiatan bisnis.
Djoko Susanto mengatakan, fakta penting mengenai status lahan tersebut hanya diketahui klien mereka setelah kontrak berlangsung.
Data penting tentang kondisi lahan sebaiknya diberikan sejak awal.
"Klien kami mengalami kerugian nyata akibat hal tersebut," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) beserta permohonan ganti rugi.
Tidak hanya melalui jalur perdata, pihak penggugat juga membuka peluang untuk bergerak ke ranah hukum pidana.
Djoko Susanto mengatakan, akan melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penyewaan tanah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut direncanakan akan membahas dugaan tindakan penyewaan aset daerah yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan tata ruang.
Disarankan untuk berpindah ke area lain
Sementara itu, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama menegaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang sewa bukanlah tindakan yang diambil secara mandiri oleh BLUD.
"Ikuti tidak berani memperpanjang kontrak sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas," katanya.
Yanuar menjelaskan, awalnya Jaka tertarik untuk menyewa lahan yang sekarang digunakan sebagai area parkir.
Namun, permohonan tersebut ditolak karena akan mengurangi kapasitas tempat parkir di kawasan wisata.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Jaka dibawa ke area lain yang tidak digunakan sebagai tempat parkir. 2. Kemudian, Jaka dialihkan ke lahan yang tidak berfungsi sebagai area parkir. 3. Berikutnya, Jaka ditunjukkan ke lokasi lain yang tidak difungsikan sebagai tempat parkir. 4. Setelah itu, Jaka diarahkan ke area yang tidak digunakan sebagai tempat memarkir kendaraan. 5. Selanjutnya, Jaka dibawa ke lahan yang tidak berfungsi sebagai ruang parkir.
Lahan tersebut digunakan untuk bisnis makanan, minuman, atau usaha kecil dan menengah.
Aturan BLUD hanya berkaitan dengan tujuan usaha.
"Tidak ada aturan mengenai jenis bangunan," kata Yanuar.
Dalam kerangka perjanjian sewa, BLUD mengungkapkan bahwa mereka hanya menyewakan tanah.
Pembangunan kios serta pengurusan izin sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa.
Selama prosesnya, Satpol PP menemukan tanda-tanda pelanggaran IMB pada bangunan kios tersebut.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan kajian pemerintah kabupaten Banyumas.
Beliau mengatakan semua izin akan diurus sendiri, namun ternyata izinnya tidak diberikan.
"Maka, setelah kontrak berakhir, Sekda memerintahkan agar sewa tidak diperpanjang," kata Yanuar.
Merupakan tanggapan terhadap tindakan hukum yang diambil oleh Jaka, Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keputusan tersebut.
"Itu hak Pak Jaka."
"Kami menghargai keputusannya," katanya.(*)