Pengubahan nama bersifat administratif, tidak terkait legitimasi kepemimpinan Karaton -->

Pengubahan nama bersifat administratif, tidak terkait legitimasi kepemimpinan Karaton

29 Jan 2026, Kamis, Januari 29, 2026
Pengubahan nama bersifat administratif, tidak terkait legitimasi kepemimpinan Karaton

Bengkalispos.com.PRMN- Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat bekerja sama dengan Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta memberikan pernyataan resmi kepada masyarakat mengenai Keputusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Januari 2026 terkait permohonan perubahan nama dalam dokumen kependudukan.

Ditegaskan kembali bahwa keputusan tersebut bersifat administratif saja, terbatas pada perubahan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Pengambilan keputusan tersebut tidak terkait dan tidak memiliki dampak hukum apa pun terhadap gelar kehormatan, jabatan Susuhunan, struktur organisasi, maupun kewenangan kepemimpinan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat serta Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menyatakan bahwa lembaga menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada pengadilan. Meskipun keputusan tersebut cukup membingungkan, kami melihat bahwa majelis hakim tetap mempertimbangkan surat yang sebelumnya telah kami kirimkan ke pengadilan," kata Dr. KPH. Eddy Wirabhumi.

Dalam surat tersebut, lembaga menyatakan bahwa jika ada permohonan ulang untuk perubahan nama karena permohonan sebelumnya ditolak, maka permohonan yang menggunakan nama ISKS Pakubuwono XIV dengan angka Romawi harus ditolak.

Fakta hukum menunjukkan bahwa penetapan yang diterima adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penggunaan huruf, bukan angka Romawi, yang memperkuat bahwa surat lembaga tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Selanjutnya disampaikan bahwa perubahan nama tersebut tidak terkait dengan gelar atau jabatan. Perubahan ini hanya mengganti nama dari sebelumnya tercatat sebagai KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, tanpa dampak hukum apa pun terhadap posisi adat maupun jabatan Susuhunan di Keraton Surakarta.

Mengenai keputusan tersebut, Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melanjutkan proses, karena saat ini lembaga sedang melakukan langkah hukum terhadap keputusan Pengadilan Negeri Surakarta. Proses hukum tersebut telah tercatat dan direncanakan akan diajukan persidangan pada 5 Februari 2026.

Oleh karena itu, keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dan masih menunggu hasil pengujian hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, lembaga terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka konservasi, pembaruan, serta pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta, dengan tetap membangun komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal, termasuk pemerintah.

Lembaga juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas peran negara dalam menjaga dan melestarikan Keraton Surakarta sebagai bagian penting dari warisan budaya bangsa.

Nama tersebut berbeda dengan gelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, yang bukan merupakan nama melainkan gelar kearistocratican. Jika disebutkan sebagai nama, maka penulisannya dalam dokumen kependudukan (seperti KTP-El) akan melanggar hukum karena menggunakan angka.

TerPopuler