Penjelasan Yusril tentang Kezia dan Tentara Bayaran WNI -->

Penjelasan Yusril tentang Kezia dan Tentara Bayaran WNI

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026

Bengkalispos.com- JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan PemasyarakatanYusril Ihza Mahendramenyatakan akan proaktif melakukan pencarian terkait status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang disebut telah menjadi anggota militer Federasi Rusia.

Yusril mengatakan sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moscow guna memverifikasi apakah ada WNI yang masuk ke dalam dinas militer di negara tersebut.

Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat serta warga negara Indonesia lainnya yang dilaporkan menjadi tentara bayaran di Federasi Rusia mendapat perhatian masyarakat.

Kezia serta beberapa nama lain diketahui lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, telah secara resmi menyertai Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia.

Data tersebut memicu pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apakah pihak terkait secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

Menteri Koordinator Yusril menekankan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun aturan hukumnya sudah diatur dalam undang-undang.

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden. Namun, kehilangan tersebut tidak terjadi secara otomatis," katanya.

Yusril menyampaikan, aturan dalam undang-undang tersebut perlu dilaksanakan melalui prosedur administratif yang jelas dan resmi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

"Hukum merupakan aturan yang mengatur, bukan keputusan spesifik terkait nasib seseorang. Contohnya, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman tertentu, namun seseorang yang ketahuan mencuri tidak secara otomatis diberi hukuman sesuai isi KUHP," katanya.

Agar dapat dihukum, aturan hukum harus diwujudkan dalam putusan pengadilan dalam kasus yang nyata.

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, meskipun undang-undang menyatakan bahwa WNI kehilangan statusnya jika menjadi anggota militer negara lain, aturan tersebut harus diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum yang menetapkan pencabutan status WNI bagi mereka yang bergabung dengan militer negara asing," ujar Yusril.

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang tercantum dalam akte kelahirannya. Orang asing yang menjadi WNI dicantumkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Oleh karena itu, jika seseorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya, maka keputusan kehilangan status WNI tersebut juga harus diatur dalam Keputusan Menteri Hukum," tambah Pak Menko yang berasal dari Belitung Timur.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan tersebut perlu diumumkan dalam Surat Kabar Negara, baru memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah ada permohonan dari pihak yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang perlu diverifikasi keabsahannya oleh Menteri Hukum.

"Jika dari hasil penelitian terbukti bahwa seseorang WNI secara sah masuk ke dalam militer negara asing tanpa izin Presiden, Menteri akan mengeluarkan Keputusan Menteri mengenai kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, akibat hukumnya berlaku," katanya.

Menteri Koordinator Yusril menekankan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka pihak yang bersangkutan secara hukum masih memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia.

Mengenai Kezia Syifa, serta beberapa nama lain yang dilaporkan memasuki dinas militer Federasi Rusia, pemerintah, menurut Yusril, tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan diam.

"Kementerian, sesuai ketentuan undang-undang, wajib bertindak proaktif dalam meneliti dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua hal harus dilakukan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan masyarakat," ujar pria berusia 69 tahun itu.(*/jpnn)

TerPopuler