
JAKARTA, Bengkalispos.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terkait kontroversi mengenai status kewarganegaraan Kezia Syifa yang bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS).
Yusril mengatakan, status sebagai warga negara Indonesia (WNI) seseorang tidak secara otomatis hilang ketika bergabung dengan negara lain.
Karena, terlebih dahulu harus dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status WNI seseorang.
"Walaupun diatur dalam undang-undang bahwa seorang Warga Negara Indonesia kehilangan statusnya sebagai WNI jika menjadi anggota militer negara lain, aturan tersebut harus diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status WNI bagi mereka yang menjadi anggota militer negara asing," ujar Yusril dalam pernyataan pers, Senin (26/1/2026).
Selanjutnya, warga negara Indonesia akan kehilangan status sebagai WNI jika bergabung dengan militer asing tanpa mendapatkan izin dari Presiden.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, terdapat Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Kewarganegaraan yang selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 serta PP Nomor 21 Tahun 2022.
Pasal 29 dan 30 menyatakan bahwa penghapusan status WNI harus diikuti dengan prosedur administratif yang jelas dan resmi terlebih dahulu.
"Undang-undang merupakan aturan yang mengatur, bukan keputusan spesifik mengenai nasib seseorang," ujar Yusril.
Harus Diteliti Kebenarannya
Selain itu, Menteri Hukum juga perlu memeriksa keabsahan mengenai status kewarganegaraan seseorang setelah menerima laporan atau permintaan.
Jika terbukti adanya pelanggaran, baru penghapusan status WNI akan diumumkan melalui Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Jika dari hasil penelitian terbukti bahwa seseorang WNI secara sah masuk ke dalam militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan mengeluarkan Keputusan Menteri mengenai kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, akibat hukumnya berlaku," kata Yusril.
Lalu, bagaimana status kewarganegaraan Kezia?
Yusril menyampaikan bahwa Kezia masih memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia selama keputusan menteri hukum terkait dirinya belum dikeluarkan.
Untuk memastikan hal tersebut, Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar di Washington mengenai status Kezia.
"Pemerintah, sesuai dengan ketentuan undang-undang, memiliki kewajiban untuk secara aktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua hal harus dilakukan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan masyarakat," ujar Yusril.
Diketahui, seorang warga negara Indonesia asal Tangerang berinisial Kezia Syifa (20 tahun) telah bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.
Hal ini diketahui setelah beredarnya rekaman video Syifa yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) dan berhijab sedang berpamitan dengan keluarganya.
Baru-baru ini, diketahui bahwa Kezia Syifa adalah bagian dari keluarga Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sekarang berdomisili di Amerika Serikat. Bersama kedua orang tuanya, Syifa tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023.