Perpindahan batas RI-Malaysia di Sebatik, Indonesia tambah 127 hektar tanah -->

Perpindahan batas RI-Malaysia di Sebatik, Indonesia tambah 127 hektar tanah

21 Jan 2026, Rabu, Januari 21, 2026

Bengkalispos.com.CO.ID -JAKARTAPemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan mengenai perubahan batas wilayah di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi antara kedua negara yang diwujudkan dalam nota kesepahaman (MoU) terkait Masalah Batas yang Tidak Selesai (OPB).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan, berdasarkan kesepakatan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan hak atas tanah seluas 127 hektar. Di sisi lain, Malaysia memperoleh hak atas lahan seluas 4,9 hektar.

"Berdasarkan hasil MoU OPB Pulau Sebatik dalam sidang ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee, terdapat sekitar 23 kilometer segmen perbatasan. Pada beberapa titik terjadi pengurangan wilayah kita, namun juga ada yang bertambah," kata Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa secara keseluruhan hasil perjanjian tersebut tetap menguntungkan Indonesia. "Dampak dari perjanjian ini, Indonesia memperoleh hak seluas 127 hektar, sementara Malaysia mendapatkan 4,9 hektar," ujarnya.

Namun, perubahan batas negara berdampak langsung terhadap area permukiman penduduk. Ossy mengatakan, sekitar 3,6 hektar lahan desa di Sebatik terkena dampak akibat pergeseran batas tersebut.

Selain itu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menetapkan area penyangga atau buffer zone dengan lebar 10 meter sepanjang garis batas yang baru. Penentuan zona ini menyebabkan tambahan lahan seluas 2,4 hektar dari wilayah Indonesia berada di kawasan Malaysia.

"Dengan adanya zona buffer sepanjang 10 meter, terdapat tambahan 2,4 hektar lahan yang harus diserahkan, sehingga total luas lahan di Indonesia yang masuk ke Malaysia menjadi 6,1 hektar," kata Ossy.

Perubahan batas ini juga memengaruhi ratusan warga negara Indonesia di Pulau Sebatik. Ossy menyampaikan, terdapat 19 warga yang memiliki sertifikat hak atas tanah yang terkena dampak, satu warga dengan dokumen lain, 26 warga dengan dokumen desa, serta lima warga yang memiliki akta di bawah tangan.

Pemerintah, menurut Ossy, berkomitmen untuk memastikan hak-hak warga negara Indonesia yang terkena dampak, termasuk melalui pemindahan dan pemulihan hak atas tanah mereka.

"Kementerian memastikan warga kita yang tanahnya kini berada dalam wilayah Malaysia tetap mendapatkan haknya setelah proses pemindahan selesai," tegasnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/21/18254121/batas-wilayah-geser-indonesia-dapat-127-hektare-malaysia-49-hektare.

TerPopuler