Personel Polda Aceh Diduga Bekerja di Rusia sebagai Tentara Bayaran -->

Personel Polda Aceh Diduga Bekerja di Rusia sebagai Tentara Bayaran

17 Jan 2026, Sabtu, Januari 17, 2026

SEORANG personel KepolisianWilayah (Polda) Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga mengikuti kelompok tentara bayaran atau militer Rusia. Keberadaannya di sana dilaporkan tanpa izin dari atasan dan telah melakukan lari dari tugas.

Berita tentang keberadaan Rio beredar di media sosial. Rio disebut-sebut terlibat dalam militer Rusia, dengan tugas di wilayah Donbass, yang merupakan salah satu kawasan yang menjadi sumber konflik antara Rusia dan Ukraina.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. "Bahwa Bripda Muhammad Rio adalah anggota Satbrimob yang melakukan lari dari tugas tanpa izin atasan satuan," ujarnya pada Jumat, 16 Januari 2026.

Mengenai informasi dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan militer Rusia, Joko menjelaskan bahwa pihak terkait tidak langsung meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi tentara Rusia.

Menurut Joko, sebelumnya pihak terkait pernah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diadili oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus hubungan terlarang hingga menikah secara siri. Ia mendapat sanksi administratif berupa pemindahan jabatan dengan penurunan pangkat selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

"Perkara tersebut telah mendapatkan keputusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi keputusannya adalah hukuman administratif berupa pemindahan jabatan dengan status demosi selama dua tahun," ujar Joko.

Mulai Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak hadir di kantor untuk menjalani tugas tanpa memberikan alasan yang jelas. Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, secara tiba-tiba Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma serta PS Kasubbagrenmin.

Isi pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa seseorang telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia serta menggambarkan proses pendaftaran hingga besaran gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang diubah menjadi rupiah.

Joko juga menyampaikan bahwa sebelum menerima pesan dari Rio, petugas Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke tempat tinggal pribadi yang bersangkutan. Selain itu, telah dikirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

Mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan dalam tugas, kami telah melakukan berbagai langkah pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah disampaikan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," ujar Joko.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki beberapa bukti berupa foto dan video, data paspor, serta informasi penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan hal tersebut, pada hari Kamis, 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung diadakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Bripda Muhammad Rio dijatuhi Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri, bersamaan dengan Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Secara kumulatif, yang bersangkutan pernah sekali menghadapi persidangan KKEP terkait kasus perselingkuhan, kemudian dua kali menghadapi persidangan KKEP karena kasus desertir dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani persidangan, dengan putusan terakhir berupa PTDH," ujar Joko.

TerPopuler