
-MEDAN.com, MEDAN-Kehadiran pedagang kaki lima (PKL) yang tidak berizin kembali menjadi perhatian di pusat Kota Medan.
Lokasi penting seperti Lapangan Merdeka, Kesawan, serta beberapa jalan protokol tampak penuh dengan pedagang yang berjualan tanpa izin, mulai dari penjual kopi, makanan, hingga penjual ban motor juga hadir.
Keadaan ini dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, kenyamanan pengguna jalan kaki, serta merusak keindahan wilayah pusat kota yang seharusnya menjadi citra Kota Medan.
"Mohon rutin melakukan patroli oleh Satpol PP di sekitar Lapangan Merdeka dan Kesawan. PKL sudah terlalu banyak dan membuat kacau di sekitar Lapangan Merdeka. Ada juga yang menjual ban motor di Lapangan Merdeka," ujar Rara, warga Medan Helvetia yang biasa berolahraga di Lapangan Merdeka, Minggu (18/1/2026).
Di sekitar Lapangan Merdeka, momen Car Free Day (CFD) justru dimanfaatkan oleh beberapa pedagang kaki lima untuk membuka lapak kopi, sate, dan bakso bakar di area yang tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan.
Meskipun demikian, Lapangan Merdeka adalah ruang publik ikonik yang seharusnya bebas dari kegiatan perdagangan gelap.
Mengikuti situasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Yunus melakukan pengawasan dan penjagaan (PAM) terkait ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat (Trantibum) di sekitar Lapangan Merdeka.
Anggota Satpol PP melakukan pengawasan keliling guna memastikan kondisi tetap aman dan kondusif saat pelaksanaan CFD.
"Satpol PP secara rutin memberikan himbauan yang humanis dan meyakinkan kepada masyarakat serta pedagang kaki lima agar mematuhi peraturan dan tidak berjualan di tempat yang dilarang," katanya.
Tidak hanya di Lapangan Merdeka, penertiban juga dilakukan di area Jalan MT Haryono, yaitu di depan Olympia, Kecamatan Medan Kota.
Di tempat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan memberikan Surat Peringatan kepada beberapa pedagang kaki lima yang ketahuan berjualan di tepi jalan.
Pengiriman surat peringatan dilakukan secara langsung di tempat yang selama ini dikenal sering dikunjungi oleh pedagang tidak resmi.
Satpol PP menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari usaha penerapan peraturan serta pengaturan kota agar lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi warga.
Hal yang sama juga dilakukan di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur. Beberapa pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar, badan jalan, bahkan menutup saluran air, mendapatkan Surat Peringatan.
Kegiatan PKL di tempat ini dianggap tidak hanya mengganggu pengguna jalan kaki, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan serta masalah pengaliran air.
"Surat peringatan yang dikeluarkan berisi ajakan agar para pedagang segera menyesuaikan diri dengan ketentuan penataan tempat usaha. Selain itu, pendekatan yang bersifat persuasif dan sosialisasi tetap dilakukan agar para pedagang memahami maksud dari penertiban tersebut," kata M Yunus.
Meskipun menekankan pembinaan, Satpol PP mengingatkan bahwa toleransi terhadap PKL yang tidak berizin tidak dapat terus-menerus dilakukan.
Ketidaktertiban yang terus-menerus dibiarkan dapat merusak citra kota serta menghambat usaha pemerintah dalam mengatur ruang publik.
(dyk/-medan.com)
Baca berita MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita yang menyebar di Medan