PKPA Peradi: Ujian Terapkan Nol KKN -->

PKPA Peradi: Ujian Terapkan Nol KKN

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026

Bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah langkah awal dalam menciptakan calon advokat yang profesional, berkualitas, handal, dan berintegritas. "Advokat yang berkualitas, profesional, serta berintegritas lahir dari pendidikan yang tepat," ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Asido menjelaskan, Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan adalah satu-satunya yang berhak menyelenggarakan PKPA sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2018. "Kami tetap konsisten dalam menyelenggarakan acara ini. Pembicaranya adalah pembicara yang berkompeten," katanya saat membuka PKPA Angkatan VIII Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hibrid di Jakarta, Jumat (22/1/2026) sore WIB.

Menurut Asido, peserta PKPA diberikan materi oleh para ahli, seperti ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung, hakim tinggi, akademisi, hingga pengurus DPN Peradi. Ia memastikan bahwa proses ujian berlangsung sangat ketat dan dalam menentukan kelulusan, pihaknya menerapkan prinsip tidak ada korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). "Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan dari rekan-rekan akan menjadi advokat yang berkualitas," katanya.

Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, menegaskan bahwa sesuai UU Advokat, hanya organisasi yang dipimpinnya yang berhak menyelenggarakan PKPA. Ia mengapresiasi para calon advokat yang tetap memilih PKPA Peradi meskipun ada banyak tawaran kemudahan dari berbagai organisasi advokat yang mencoba mengambil kewenangan Peradi.

"Banyak informasi mengenai pelaksanaan PKPA yang harganya tidak wajar, tidak logis, pelaksanaannya hanya setengah hari, sertifikatnya bisa didapat pada sore hari, lalu tiba-tiba ia mengikuti ujian dan diambil sumpahnya," katanya.

 

Dwiyanto menyampaikan, peserta PKPA Angkatan VIII telah teliti dan cermat dalam menentukan diri mengikuti tes sesuai ketentuan UU. "Anda berada di tempat yang tepat,"on the right trackMengikuti hal tersebut, dan memang Peradi menurut hukum merupakan satu-satunya organisasi advokat (OA) yang diizinkan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Advokat untuk melaksanakan PKPA," katanya.

Rektor UAI, Prof Widodo Muktiyo, mengungkapkan kegembiraannya atas kolaborasi dengan Peradi dalam menyelenggarakan PKPA sesuai dengan UU Advokat. "Kolaborasi dengan Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang ini benar-benar menjadi kehormatan bagi kami," ujarnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan bahwa PKPA kali ini diikuti hampir 200 peserta. "Jumlah peserta dalam PKPA Peradi bekerja sama dengan Al-Azhar mencapai 197 orang," katanya.

TerPopuler