Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel -->

Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

29 Jan 2026, Kamis, Januari 29, 2026
Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel
Ringkasan Berita:
  • Departemen Hukum (Bidkum) Polda Aceh menyelenggarakan sosialisasi KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Perubahan Hukum Pidana Terbaru.
  • Sosialisasi yang dihadiri oleh pejabat utama Polda Aceh, para Kepala Satuan Reskrim, penyidik, serta personel perwakilan satuan kerja dilaksanakan di Hotel Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, pada Rabu (28/1/2026).
  • Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol R Dadik Junaedi Supri Hartono membacakan pidato Kapolda Aceh.
 

Liputan Jurnalis Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

gayo.com, KUTACANE- Departemen Hukum (Bidkum) Polda Aceh menyelenggarakan sosialisasi KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Perubahan Hukum Pidana Baru.

Sosialisasi yang dihadiri oleh pejabat utama Polda Aceh, para Kepala Satuan Reskrim, penyidik, serta personel perwakilan satuan kerja tersebut diselenggarakan di Hotel Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, pada hari Rabu (28/1/2026).

Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol R Dadik Junaedi Supri Hartono membacakan pidato Kapolda Aceh.

Ia menyampaikan selamat datang dan apresiasi kepada narasumber dari Divkum Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois, yang akan memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Pidana Baru.

Menurutnya, sosialisasi hukum ini berfungsi sebagai sarana untuk memperluas wawasan dan pengetahuan yang sangat berguna dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam hal penanganan perkara pidana.

"Di tengah berbagai tantangan yang kita hadapi, serta upaya memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, kita semua diharapkan mampu meningkatkan rasa percaya tersebut secara signifikan melalui berbagai langkah penguatan internal di dalam tubuh Polri. Salah satunya dengan memahami peraturan hukum terbaru," ujar Kombes Pol. R. Dadik Junaedi di hadapan peserta.

Ia menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tampilan Polri yang sesuai dengan visi Kapolri, yaitu Polri yang Akurat, seluruh anggota harus terus melakukan perbaikan di berbagai bidang agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kombes Pol. R. Dadik juga menekankan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan serius, sehingga mampu mendapatkan bekal serta pemahaman yang cukup dalam menjalankan tugas berikutnya.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi media pertukaran informasi dan ajang diskusi untuk mendapatkan masukan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru serta peraturan penyesuaian pidana.

"Melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru serta undang-undang penyesuaian pidana hari ini, saya berharap dapat meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan peserta guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ke depan, khususnya di Aceh," ujarnya.

Di sisi lain, Kabagluhkum Biro Kermaluhkum Divkum Polri Kombes Pol. Mohammad Rois, dalam paparannya menyampaikan bahwa sejak Januari 2026 telah berlaku tiga undang-undang terbaru yang harus menjadi perhatian seluruh anggota kepolisian, khususnya para penyidik, yaitu Undang-Undang tentang KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana.

Menurutnya, para penyidik perlu mengalami perubahan dalam penerapan hukum seiring berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, serta penguatan tugas Polri sebagai penyidik utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada kesempatan itu, lulusan Akabri 1992 tersebut juga menyampaikan materi mengenai Buku I dan Buku II, penyelidikan serta penyidikan, wewenang penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu.

Selain itu, ia menguraikan proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti, koordinasi antara penyidik Polri dan penyidik PPNS, upaya paksa dan praperadilan, hingga restorative justice dan korporasi, termasuk fungsi dan tujuan hukum pidana.

"Perlu kita pahami bahwa fungsi hukum pidana ada tiga, yaitu melindungi kepentingan individu, melindungi kepentingan masyarakat, serta melindungi kepentingan negara termasuk keamanan dan marwah negara. Sementara tujuan hukum pidana adalah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan terdapat 17 keunggulan dalam KUHP yang baru, antara lain asas keseimbangan sebagai dasar, perumusan hukum pidana yang terbuka dan terbatas, tujuan serta pedoman pemidanaan, pertimbangan yang harus diperhatikan hakim sebelum memberikan hukuman, penentuan sanksi pidana menggunakan Metode Delphi Modifikasi, putusan pemaafan dari hakim (judicial pardon), tanggung jawab pidana perusahaan, serta pemberian hukuman pokok yang lebih ringan.

Kelebihan lainnya meliputi perluasan jenis pidana pokok berupa pidana pengawasan dan kerja sosial, pembagian pidana dan tindakan ke dalam tiga kelompok (umum, anak, dan korporasi), pengaturan pidana denda dalam delapan kategori, pengaturan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro dan kontra.

Kemudian pencegahan pemidanaan dengan hukuman penjara untuk tindak pidana yang ancamannya maksimal lima tahun, serta pengaturan alternatif hukuman penjara berupa denda, pengawasan, dan kerja sosial.

KUHP yang baru juga menetapkan dua jenis sanksi yaitu hukuman dan tindakan, serta tanggung jawab mutlak (strict liability) dan tanggung jawab pengganti (vicarious liability).

Selain itu, mantan Kapolres Nabire tersebut juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi catatan penting dalam KUHAP yang baru, antara lain prinsip diferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yang secara jelas memisahkan peran penegak hukum.

Yaitu penyelidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, peradilan oleh hakim, advokat sebagai pihak yang seimbang, serta pembimbing masyarakat. Prinsip ini menjamin tidak adanya hubungan hierarkis antarlembaga, melainkan koordinasi yang bersifat sejajar.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) KUHAP, di mana Polri ditetapkan sebagai penyidik utama, sedangkan PPNS dan penyidik khusus berperan sebagai penyidik pendukung yang tetap berada di bawah koordinasi Polri. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) KUHAP, Polri ditetapkan sebagai penyidik utama, sementara PPNS dan penyidik tertentu bertindak sebagai penyidik pendukung yang tetap berada di bawah koordinasi Polri. 3. Dalam konteks hukum, Polri dinyatakan sebagai penyidik utama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP, sementara PPNS dan penyidik khusus berperan sebagai penyidik pendukung yang tetap berada di bawah pengawasan Polri. 4. Penyidik utama dalam proses penyidikan adalah Polri, seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP, sedangkan PPNS dan penyidik lainnya berfungsi sebagai penyidik pendukung yang tetap berada di bawah koordinasi Polri. 5. Menurut Pasal 6 ayat (2) KUHAP, Polri ditetapkan sebagai penyidik utama, sementara PPNS dan penyidik tertentu bertugas sebagai penyidik pendukung yang tetap berada di bawah koordinasi Polri.

Catatan penting lainnya berkaitan dengan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 63 KUHAP. Enam pasal ini disusun secara menyeluruh agar memperkuat sistem kerja yang selaras antara Polri dan Kejaksaan.

Selain itu, UU KUHAP yang baru juga menekankan sistem checks and balances serta perlindungan HAM, khususnya dalam pelaksanaan tindakan paksa sesuai ketentuan Pasal 89 hingga Pasal 140.

Ada sembilan jenis tindakan paksa yang pada dasarnya memerlukan persetujuan pengadilan, kecuali penunjukan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Eksklusi tersebut didasarkan pada kondisi geografis Indonesia, pentingnya penerapan hukum di lapangan, serta keterbatasan jumlah hakim.

Catatan penting ini perlu dipahami dan diterapkan, termasuk dalam penanganan tindak pidana perusahaan. KUHP yang baru memberikan aturan menyeluruh mengenai prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap korporasi.

Polri diberi kebijaksanaan dalam menentukan pihak yang mewakili perusahaan, baik itu direksi, komisaris, pengendali, pemberi instruksi, maupun pemilik manfaat, sesuai dengan teori tanggung jawab perusahaan.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP diperbolehkan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan," tutupnya dalam pernyataan resmi yang diterima gayo.com pada Kamis (29/1/2026).(*)

TerPopuler