PPPK Kesal Gaji Tak Cair, Pemkot Surabaya Janjikan Pembayaran Awal Februari -->

PPPK Kesal Gaji Tak Cair, Pemkot Surabaya Janjikan Pembayaran Awal Februari

21 Jan 2026, Rabu, Januari 21, 2026

jatim.Bengkalispos.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjamin pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada awal Februari 2026. Kejelasan ini diberikan sebagai respons terhadap keluhan para pegawai mengenai perubahan jadwal penggajian yang mereka anggap tidak tetap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan sistem penggajian untuk P3K Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah menentukan perbedaan sistem penggajian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbagi menjadi kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Meskipun keduanya memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan mendasar dalam sistem pembayaran gaji dan sumber pendanaan anggaran. PPPK dengan masa kerja penuh menerima gaji di awal bulan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui dana belanja pegawai.

Sementara itu, PPPK Jangka Pendek mengadopsi sistem pembayaran yang mirip dengan status tenaga kontrak sebelumnya. Gaji atau upah diberikan setelah masa kerja berlangsung, bukan termasuk dalam belanja pegawai, melainkan berasal dari pos belanja barang dan jasa.

"Menurut Diktum 20 dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, sumber pendanaan gaji tidak hanya berasal dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya terdapat dalam belanja barang dan jasa," ujar Ira dalam Konferensi Pers yang diadakan pada Rabu, (21/1).

Ira menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 14.561 pegawai yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), mulai berlaku sejak 2 Januari 2025.

Awalnya kami mengusulkan sebanyak 14.697 orang, namun pada akhirnya SK yang dikeluhi berjumlah 14.561. Terdapat perbedaan karena beberapa permohonan tidak memenuhi kriteria serta ada peserta yang meninggal dunia," katanya.

Sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati, penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa memiliki dampak terhadap proses pembayaran.

Ini termasuk dalam kategori pengeluaran jasa, sehingga prinsipnya adalah kinerja terlebih dahulu baru upah diberikan. Jika Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai pada 2 Januari maka masa kerja penuh satu bulan baru selesai pada 31 Januari," ujar Wiwiek.

Wiwiek memastikan bahwa proses pencairan akan segera dilakukan setelah bulan Januari berakhir atau pada awal bulan Februari 2026.

Pada awal bulan Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, gaji langsung dicairkan ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, hal ini tidak bertentangan, tetapi kami sesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru diterbitkan pada Januari ini," katanya.

Wiwiek menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri guna memastikan kesesuaian administrasi. Perubahan mekanisme ini juga merupakan bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai dengan nomenklatur nasional.

"Sebagaimana aturan pedoman dari pusat menentukan, kami di daerah harus mematuhi. Kami berharap para pegawai memahami bahwa proses ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku secara nasional," tambahnya.(mcr23/jpnn)

TerPopuler