Purboyo Diberi Hak Gunakan Nama PB XIV di KTP -->

Purboyo Diberi Hak Gunakan Nama PB XIV di KTP

30 Jan 2026, Jumat, Januari 30, 2026
Purboyo Diberi Hak Gunakan Nama PB XIV di KTP

JATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan permohonan perubahan identitas dengan nama Paku Buwono (PB) XIV Hamengkunegoro.

Permohonan diajukan oleh pihak Gusti Purboyo, yang akrab disapa PB XIV Hamengkunegoro, dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Solo sejak Rabu (21/1/2026).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Solo, Aris Gunawan menjelaskan, permohonan perubahan identitas dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi SISKS Paku Buwono (PB) XIV telah terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

"Maka terkait hal tersebut terdapat permohonan yang terdaftar dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," kata Aris, Kamis (29/1/2026).

Pada proses perubahan nama tersebut, pengaju dikenakan biaya perkara sebesar Rp 184.000.

Aris menambahkan, setidaknya terdapat lima keputusan dalam permohonan yang diajukan oleh Purboyo.

Putusan pertama adalah mengizinkan permohonan perubahan identitas dari KGPH Puruboyo menjadi SISKS Paku Buwono XIV.

Putusan yang kedua, Purboyo diberi izin untuk mengajukan perubahan nama dalam KTP.

"Memberikan izin kepada Pengaju untuk mengganti nama Pengaju yang sebelumnya tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," katanya.

Di sisi lain, untuk tiga putusan lainnya, salah satunya disebut oleh Aris terkait dengan administrasi dan pencatatan kependudukan.

PN Solo menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo agar memproses data kependudukan.

Purboyo sesuai dengan ketentuan ini menerbitkan KTP baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono XIV kepada pemohon.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Pengadilan Negeri Solo menolak permohonan tersebut karena dinilai berpotensi memicu perselisihan.

Pada saat itu, Aris menyatakan bahwa putusan majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Jadi alasan hakim atau penolakan berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi persyaratan formal terkait perubahan nama dan juga mungkin ada sengketa," ujar Aris, pada 12 Desember 2025.

Memenuhi syarat

Aris menekankan bahwa pengajuan permohonan perubahan nama oleh Purboyo diterima karena majelis hakim menganggap permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Pada intinya, hakim menilai permohonan yang diajukan oleh pemohon, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo, telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," ujar Aris.

Sementara itu, ketika ditanya apakah perubahan nama yang dilakukan oleh Purboyo di PN Solo berdampak pada gelar di Keraton Solo, Aris menegaskan bahwa wewenang PN Solo dalam putusan tersebut hanya terbatas pada perubahan administrasi kependudukan, bukan mengenai urusan internal Keraton Solo.

"Sebagaimana putusan yang telah ditetapkan, ini adalah permohonan yang kedua. PN Solo hanya memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang sebelumnya tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Jadi, hanya terbatas pada perubahan nama dalam KTP," tambahnya.

LDA menggugat

Pada kesempatan terpisah, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan tuntutan hukum mengenai keputusan Pengadilan Negeri Solo terkait perubahan nama PB XIV Hamengkunegoro menjadi SISKS PB XIV.

Perkara ini telah terdaftar dalam sistem peradilan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt.

Persidangan pertama dijadwalkan dilaksanakan, pada 5 Februari mendatang.

"Putusan tersebut kami ajukan banding," kata KPH Eddy, Kamis (29/1/2026).

Mengenai kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain terhadap keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Solo memberikan pernyataan.

Aris menyebutkan, secara hukum pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap putusan tersebut berhak mengajukan tuntutan.

Namun, Aris menekankan bahwa tuntutan harus didasarkan pada alasan yang kuat dan memenuhi persyaratan formal.

"Pastinya prosedurnya sama seperti gugatan biasa, mengajukan gugatan lalu akan diperiksa dan seterusnya," tambahnya.

Aris juga menyampaikan, sepanjang kariernya sebagai hakim, ia belum pernah menangani perkara gugatan yang diajukan seseorang terhadap perubahan nama yang dilakukan pihak lain.

Putusan Pengadilan Negeri Solo mengenai perubahan nama Purboyo menjadi PB XIV terjadi di tengah persaingan "raja kembar" di Keraton Solo.

Konflik di dalam keraton kembali memunculkan ketegangan setelah meninggalnya Pakubuwono (PB) XIII, dengan munculnya persaingan ganda terkait hak untuk menduduki tahta antara KGPH Hamengkunegoro dan KGPH Hangabehi.

Sebelum upacara pemakaman PB XIII, muncul dua pernyataan yang berbeda mengenai siapa yang berhak menempati kursi tersebut.

Pada 5 November 2025, KGPAA Hamengkunegoro mengumumkan dirinya sebagai PB XIV di hadapan jenazah ayahnya, sebelum prosesi pemakaman menuju Imogiri.

Satu minggu kemudian, pada 13 November 2025, LDA mengangkat putra sulung PB XIII, KGPH Hangabehi, sebagai PB XIV dalam upacara yang berlangsung di Sasana Handrawina.(solo.com)

TerPopuler