
Bengkalispos.com- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mengkritik tajam Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penyelesaian kasus Hogi Minaya. Hogi adalah suami dari korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Safaruddin, yang merupakan mantan jenderal polisi bintang dua, menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia meragukan pemahaman Kapolres Sleman terhadap aturan tersebut.
"Di situ ada permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?" tanya Safaruddin dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
"Siap, terkait restorative justice, Tuan," jawab Kapolres Sleman, Edy Setyanto.
Mendengar pernyataan Edy, Safarudin yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur pada periode 2015 hingga 2018 merasa kecewa karena Edy Setyanto tidak memahami KUHP.
"Tidak! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini membahas pasal-pasal, tetapi Anda tidak membawa KUHP. Jika tidak, saya akan meminjamkannya, saya bawa saja," katanya.
Profil Safaruddin
Safaruddin adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini menjabat di Komisi III, yaitu komisi yang menangani bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Latar belakangnya sebagai mantan aparat penegak hukum menyebabkan ia sering tampil mengkritik dalam rapat-rapat bersama mitra Komisi III, khususnya Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Lelaki yang lahir di Sulawesi Selatan pada 10 Februari 1960 memiliki pengalaman panjang dalam lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia pernah menjabat berbagai posisi penting di kepolisian, khususnya di bidang operasional dan wilayah.
Safaruddin adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1984 yang memiliki pengalaman di bidang penyelidikan dan intelijen. Ia pernah menjabat posisi penting, seperti Kepala Polres Metro Jakarta Barat dan Karo Pers Polda Jawa Timur.
Selain itu, Analis Kebijakan Tingkat Menengah dari Bidang Jianstra SSDM Polri, Kabag Jianbang Rolitbang Sderenbang Polri, Kabag Analisis dan Evaluasi Robinops Sdeops Polri, Wakapolda Kalimantan Barat, Karowatpers SSDM Polri, Wakabaintelkam Polri, hingga Kapolda Kalimantan Timur.
Jabatan terakhir sebelum ia pensiun adalah Inspektur Jenderal (Irjen) atau perwira polisi bintang dua. Setelah pensiun, Safaruddin kemudian menjadi anggota PDI Perjuangan.
Safaruddin juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Barat. Safaruddin menempati posisi sebagai Anggota DPR RI sejak periode 2019-2024 dan 2024-2029, dengan daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.