Satgas PKH Klaim Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tanpa Pilih Kasih -->

Satgas PKH Klaim Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tanpa Pilih Kasih

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026

Bengkalispos.com- Tim Tugas Penertiban Wilayah Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin dari 28 perusahaan yang melanggar penggunaan kawasan hutan tanpa pemilihan pohon yang tepat.

Kepala Humas Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penghapusan izin perusahaan tersebut telah dilakukan setelah melalui proses investigasi yang berkelanjutan terlebih dahulu.

Menurut Barita, sebelum Presiden Prabowo Subiantomenghapus 28 izin perusahaan yang diumumkan pada Selasa (20/1), sejumlah penelitian, penyelidikan, penyelidikan hingga audit telah dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada Presiden dalam rapat tertutup bersama Satgas PKH serta kementerian/lembaga terkait. Rapat yang dipimpin oleh Presiden tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan ulang (cross-check).

"Maka, tidak tepat jika dikatakan tidak transparan atau memihak. Mana yang ditebang, mana yang dipilih? Hal itu tidak benar karena prosesnya selain panjang, data yang digunakan bersifat menyeluruh, akurat, dan faktor-faktor yang menyebabkan pencabutan telah lengkap tercatat," katanya di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Menurut Barita, sistem pemerintahan manajemen, khususnya terkait pencabutan izin perusahaan yang melanggar penggunaan kawasan hutan, dianggap sangat ketat. Ia juga memastikan kejelasan dan pertanggungjawaban selama proses berlangsung.

"Maka ketika Presiden memutuskan untuk mencabut izin, itu adalah langkah-langkah yang telah melalui proses yang panjang, data yang lengkap, serta ketercakupan, objektivitas, dan fakta-fakta di lapangan yang sudah tersusun, dibuat, dilaporkan, dan dibahas dalam waktu yang cukup lama," tambahnya.

Keputusan menghapus izin 28 perusahaan tersebut berasal dari proses yang panjang. Beberapa di antaranya adalah perusahaan yang terkait dengan bencana banjir dan longsor di utara Sumatra pada akhir tahun 2025.

"Memang ada yang berkaitan dengan banjir. Ada pula yang tidak terkait banjir, namun melanggar aturan, dan kami telah menemukan data tersebut," kata Barita.

Dia lebih lanjut menjelaskan Satgas PKHdiberi wewenang untuk mengatur kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia yang dikelola secara ilegal oleh subjek hukum, baik perusahaan maupun individu.

Pengelolaan yang tidak sah yang dimaksud Barita terjadi ketika subjek hukum terbukti melanggar aturan izin hingga peraturan perundang-undangan. Bukan hanya pelanggaran yang berupa dokumen, tetapi juga tindakan di lapangan.

Mengenai tugas tersebut, ia menyatakan bahwa Satgas PKH saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 korporasi yang sebelumnya telah kehilangan izinnya.

"Nanti jika Satgas menjalankan tugas di seluruh wilayah menemukan adanya pelanggaran tambahan, tentu akan ditangani sama seperti yang 28 ini," ujar Barita.

Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi pemadanan dokumen izin dengan realitas di lapangan.

"Apakah dokumen izin yang dimiliki perusahaan tersebut benar adanya di lapangan, atau tidak? Apakah mencakup wilayah luas serta jenis kegiatan yang dilakukan, serta pengelolaan kawasan yang dimiliki sesuai dengan aturan?" ujarnya.

Ditekankan oleh Barita, penertiban wilayah hutan perlu dilakukan karena kawasan hutan di Indonesia tidak hanya berperan dalam aspek ekonomi, tetapi juga sebagai pengendali dan pencegah bencana alam.

Terdapat fungsi hutan yang bertujuan untuk produksi, serta ada yang berfungsi untuk konservasi dan perlindungan hutan. Hal ini diatur oleh Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025) yang memberikan tugas kepada Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran.

Satgas PKH, tambahnya, berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adil. Untuk perusahaan yang terbukti tidak melanggar aturan, aktivitas di kawasan dapat dilanjutkan dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

"Tetapi jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran, baik sebelum maupun setelah bencana, hal ini perlu diperbaiki. Terlebih lagi kawasan hutan kita menjadi sumber aliran sungai. Di daerah aliran sungai yang seharusnya teratur, tidak boleh ada aktivitas yang mengganggu kelancaran aliran," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar penggunaan kawasan hutan. Pencabutan izin tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1).

Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat tertutup yang diadakan secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1). "Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan," ujarnya.(ant/jpnn)

TerPopuler