Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usahanya setelah terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra.
- Tim PKH sedang menyelidiki unsur pidana yang diduga dilakukan oleh 28 perusahaan akibat bencana yang terjadi di Sumatra.
- Tim PKH akan mengumumkan hasil rapat terkait adanya atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut.
BENGKALISPOS.COM, JAKARTA- Tim Tugas Pembenahan Wilayah Hutan (Tim PKH) sedang menyelidiki unsur pidana yang diduga dilakukan oleh 28 perusahaan yang terkait dengan bencana yang terjadi di Sumatra.
28 perusahaan tersebut sebelumnya juga telah kehilangan izinnya dari Presiden Prabowo Subianto karena melakukan berbagai pelanggaran yang menyebabkan tanah longsor dan banjir bandang.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut baru saja dilakukan untuk menentukan tindakan berikutnya.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, baru saja selesai menghadiri rapat kemarin," ujar Febrie saat diwawancarai di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2026).
Febrie menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Satgas PKH akan mengumumkan hasil rapat terkait adanya atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut.
"Langkah selanjutnya akan kami umumkan, proses hukumnya sedang kami kaji," katanya.
Prabowo Mencabut Izin 28 Perusahaan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Kepala negara memutuskan untuk mencabut izin setelah menerima laporan dari Tim Tugas Penertiban Wilayah Hutan.
"Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kepala Mensesneg menyatakan bahwa Tim PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan terhadap usaha-usaha yang berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan tanah longsor melanda daerah tersebut.
Laporan hasil audit disampaikan oleh Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui pertemuan jarak jauh.
"Di dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," katanya.
28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola hutan alami dan hutan tanaman. Luas area lahan yang dikelola oleh 22 perusahaan tersebut mencapai 1.010.592 hektar.
"Dan 6 perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, serta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)," katanya.
Berikut adalah daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
22 Perusahaan yang Menandatangani Perjanjian Pengusahaan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Kayu
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara – 2 Unit
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari