
Bengkalispos.com–Persidangan terkait tuntutan pelanggaran kontrak yang melibatkan nama aktor Adly Fairuz kembali ditunda. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026) belum sampai pada inti perkara dan harus dijadwalkan ulang untuk pekan depan.
Penundaan persidangan terjadi karena kelengkapan administrasi belum sepenuhnya selesai. Selain itu, Ketua Majelis Hakim yang seharusnya memimpin sidang tidak dapat hadir, sehingga agenda persidangan tidak bisa dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, setelah persidangan berakhir. Ia menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini pada dasarnya masih bersifat administratif dan belum sampai pada inti perkara.
"Administrasi masih belum lengkap, sehingga ditunda selama satu minggu. Semoga ada hal baik yang terjadi dari klien kami dan pihak penggugat di masa depan," kata Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).
Andy menekankan bahwa penundaan ini tidak disebabkan oleh masalah teknis terkait materi gugatan. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap awal, yaitu pemeriksaan kelengkapan administratif dan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak.
"Agenda hari ini masih bersifat administratif. Karena Ketua Majelis tidak dapat hadir, maka sidang ditunda hingga pekan depan," katanya.
Mengenai kehadiran Adly Fairuz dalam persidangan, Andy memastikan bahwa kliennya siap hadir jika diperlukan oleh pengadilan. Namun, saat ini, kehadiran Adly belum wajib karena proses masih berada di tahap awal.
"Pasti, nanti akan hadir. Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly masih bekerja dulu. Ini masih berkaitan dengan legalitas antar kuasa hukum," kata Andy.
Selanjutnya, Andy juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada upaya perdamaian antara pihak Adly Fairuz dengan pihak penggugat. Meskipun demikian, pihaknya tetap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian yang lebih baik di masa depan.
"Belum, belum. Nanti kita berusaha semaksimal mungkin," katanya.
Andy menambahkan bahwa dalam kasus ini belum ada pembahasan mengenai inti sengketa. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru memasuki pokok perkara sebelum seluruh aspek administratif dinyatakan lengkap.
"Belum. Di sini tidak ada korban, baik pihak lawan maupun penggugat. Rencananya nanti akan membahas lebih lanjut dengan kuasa hukum penggugat," katanya.
Untuk agenda persidangan minggu depan, Andy menyebutkan bahwa sidang akan tetap fokus pada pemeriksaan keabsahan kuasa hukum. Tahapan ini harus selesai terlebih dahulu sebelum persidangan dapat melanjutkan ke topik berikutnya, termasuk proses mediasi.
"Belum, ini masih berkaitan dengan kewenangan hukum. Pekan depan agenda tetap terkait hukum," tambahnya.
Diketahui, Adly Fairuz sedang menghadapi tuntutan perdata atas pelanggaran janji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hampir mencapai Rp 5 miliar. Tuntutan ini terkait dugaan tidak memenuhi komitmen dalam proses pendaftaran ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Wakil hukum penggugat, Farly Lumopa, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya, Abdul Hadi, merasa dirugikan setelah mengirimkan dana sebesar Rp 3,65 miliar. Dana tersebut dikatakan diberikan dengan harapan anaknya bisa lulus dalam seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan penjelasan Farly, klien mereka awalnya yakin bahwa dana tersebut akan diberikan kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai "Jenderal Ahmad". Namun hingga saat ini, janji tersebut diduga belum terpenuhi, sehingga berujung pada tuntutan gugatan wanprestasi terhadap Adly Fairuz. (*)