Ringkasan Berita:
- Berikut ini data mengenai tempat dan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang SIM
- Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari ini diadakan di Polsek Setu
- Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan dimulai pada hari Senin pukul 10.00
BEKASI.COM, CIKARANG- Berikut lokasi serta ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Periksa jadwal layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi, hari ini, Senin, 26 Januari 2026.
Warga Kabupaten Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi secara langsung melalui Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Senin, 26 Januari 2026 akan diadakan di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini Senin berlangsung dari pukul 10.00 hingga selesai.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi meliputi: kondisi fisik dan mental yang sehat, fotokopi E-KTP, fotokopi SIM lama, surat keterangan lulus tes psikologi, serta surat keterangan kesehatan.
Unit Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, secara resmi mulai beroperasi pada Kamis (22/8/2019) lalu.
* Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas
* Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum diaktifkan hingga waktu yang belum ditentukan, tetapi persyaratan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharapkan menyertakan: KTP asli yang sah, salinan KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.
Sementara bagi yang ingin mengajukan SIM baru, cukup melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, serta surat keterangan kesehatan.
Apa saja biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- Surat Izin Mengemudi (SIM) C : Rp 100.000
* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap harus diperiksa kembali di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)
2. Pengurusan Perpanjangan SIM :
Proses penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi meliputi :
* Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Surat Izin Mengemudi A : Rp 80.000
- Surat Izin Mengemudi (SIM) C : Rp 70.000
* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000
* Biaya asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (opsional)
(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca artikel lain dari Bekasi.com di Google News
Ikuti channel BEKASI melalui WhatsApp.