
YOGYAKARTA, Bengkalispos.com– Kejaksaan Negeri Sleman mendukung proses justice restoratif dalam kasus Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melindungi istrinya saat menjadi korban pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa langkah justice restoratif dilakukan dengan mengajak kedua belah pihak berdiskusi dan mencapai kesepakatan penyelesaian secara damai.
"Pada hari ini, pukul 09.00 WIB, kami selaku pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator, melakukan langkah restorative justice terhadap kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban," kata Bambang saat diwawancarai, Senin (26/1/2026).
Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui mekanisme keadilan restoratif serta saling memberi pengampunan.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui restorative justice. Sudah saling sepakat dan setuju. Selanjutnya sudah saling memaafkan," katanya.
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih menantikan kesepakatan mengenai bentuk perdamaian yang akan diumumkan secara resmi oleh kedua belah pihak.
"Hanya tersisa ini untuk perdamaian. Perdamaian ini masih akan didiskusikan kembali dan disampaikan antara para penasihat hukum," katanya.
Ia menegaskan, bentuk perdamaian sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan dan diharapkan dapat ditentukan dalam waktu dekat.
"Semoga dalam dua atau tiga hari mendatang sudah ada keputusan. Semangat kami adalah menyelesaikan ini melalui justice restorative," kata Bambang.
Upaya keadilan restoratif dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada pagi hari Senin dan dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.
Kronologi Kasus
Perkara ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah Arista Minaya (39) membagikan keluh kesahnya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover mengenai penunjukan suaminya sebagai tersangka.
Arista menceritakan, kejadian terjadi pada tanggal 26 April 2025 pagi ketika dirinya bersama suaminya pergi mengambil pesanan jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sedangkan suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.
Secara tidak sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti. Di tempat itu, Arista tiba-tiba menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang yang naik sepeda motor.
"Saya dikejar, kejadiannya sangat cepat. Tas saya sudah dibawa karena taliannya dipotong," kata Arista.
Mendengar kejadian tersebut, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan motor pelaku.
Tindakan tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah kendaraan bermotor tersangka menabrak dinding. Kedua tersangka pencurian tajam meninggal dunia di tempat kejadian.
Perkara perampokan akhirnya dibatalkan berdasarkan hukum.
Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlangsung hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki status tahanan luar dengan alat pemantau GPS.
Arista berharap terciptanya keadilan dalam kasus yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan demi melindungi dirinya dari tindakan kriminal.