Syamsul Jahidin Laporkan Anwar Usman dan Adies Kadir ke MKMK -->

Syamsul Jahidin Laporkan Anwar Usman dan Adies Kadir ke MKMK

29 Jan 2026, Kamis, Januari 29, 2026
Ringkasan Berita:
  • Anwar Usman dan Adies Kadir dilaporkan ke MKMK
  • Pelapor tersebut, yaitu pengacara dan mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin
  • Syamsul berargumen, kedua dosen tersebut dianggap melanggar kode etik dan terjadi konflik kepentingan
 

NEWS.COM- Seorang pengacara yang juga menempuh pendidikan doktoral dalam ilmu hukum, Syamsul Jahidin, secara resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik serta konflik kepentingan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut, diterbitkan pada Kamis (29/1/2026), menimbulkan dua nama sekaligus, yaitu Hakim Konstitusi Prof. Anwar Usman dan calon Hakim Konstitusi Prof. Adies Kadir.

Dalam laporan yang dikirimkan kepada MKMK, Syamsul mengharapkan MKMK untuk meninjau Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran prinsip kemandirian, ketidakberpihakan, kejujuran, kemampuan, serta tanggung jawab prosedural.

Sementara mengenai Adies Kadir, Syamsul mempertanyakan dugaan konflik kepentingan, kurangnya transparansi dalam proses pemilihan, serta catatan politik yang dianggap berpotensi merusak kemandirian Mahkamah Konstitusi.

Syamsul dengan tegas meminta MKMK memberikan sanksi pemecatan yang tidak hormat terhadap Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menolak pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan mengulang kembali proses verifikasi calon lain.

"Ingat sanksi berat yang pernah diberikan MKMK kepada Anwar Usman melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi secara serius dan mengakhiri jabatannya sebagai Ketua MK," kata news, sore hari.

Putusan tersebut juga melarang Anwar terlibat dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sengketa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Syamsul menganggap, meskipun telah menerima sanksi etik yang cukup berat, Anwar Usman masih menunjukkan masalah dalam independensinya, salah satunya melalui pendapat berbeda dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengenai Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menyoroti fakta hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjabat saat UU IKN disahkan, sebagai bukti kuat adanya konflik kepentingan.

Menurut Syamsul, keadaan ini seharusnya membuat Anwar mundur dari pemeriksaan kasus tersebut, karena tidak lagi memenuhi prinsip ketidakberpihakan hakim.

Selain itu, Syamsul juga menyebutkan surat peringatan MKMK terhadap Anwar Usman pada Desember 2025 mengenai tingkat kehadiran yang rendah selama sidang sepanjang tahun 2025.

"Sudah ada bukti, fakta ini memperkuat dugaan bahwa hakim konstitusi gagal memenuhi kewajibannya serta menurunnya standar integritas," katanya.

Tolak Adies Kadir

Terhadap Prof. Adies Kadir, Syamsul mengkritik proses pengangkatan yang dianggapnya kurang transparan.

Ia juga menilai, latar belakang Adies sebagai anggota DPR yang aktif hingga waktu dekat sebelum pencalonannya sebagai hakim MK menyebabkan konflik kepentingan struktural.

Dalam laporan tersebut, Syamsul menghubungkan Adies dengan beberapa isu kontroversial, termasuk pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang memicu keributan nasional, serta fakta bahwa Adies pernah di-nonaktifkan oleh Partai Golkar sebagai anggota DPR pada September 2025.

"Catatan rekam jejak tersebut dianggap menunjukkan masalah integritas dan kesadaran sosial yang tidak sesuai dengan standar etika hakim konstitusi," ujarnya.

Syamsul juga menyampaikan kritik terhadap tidak adanya masa jeda (periode pendinginan) bagi para politisi sebelum memasuki Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, perpindahan langsung dari jabatan legislatif ke posisi hakim di MK berisiko melanggar prinsip nemo judex in causa sua, yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri, karena hakim mungkin akan meninjau undang-undang yang sebelumnya pernah dibahas atau disahkan.

Ia memperingatkan bahwa tanpa batasan yang jelas terhadap politisi aktif, Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi "kuda Troya politik" yang melemahkan kemandirian lembaga peradilan dari dalam.

Sementara itu, Syamsul menegaskan laporan ini disusun sebagai wujud tanggung jawab intelektual serta upaya untuk menjaga martabat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan hak asasi manusia yang terakhir.

Ia menekankan bahwa Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 secara jelas menuntut hakim konstitusi memiliki integritas, kepribadian yang bersih, serta status sebagai negarawan—yang menurutnya berarti telah selesai dengan urusan politik praktis.

Di dalam permohonannya, Syamsul meminta MKMK:

1. Menyelidiki Anwar Usman dan Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran kode etik.

2. Memberikan sanksi pemecatan yang tidak hormat kepada Anwar Usman apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

3. Menolak pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka proses verifikasi calon lain.

4. Mengambil keputusan yang adil jika MKMK memiliki pandangan berbeda.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi, MKMK, atau pihak yang dilaporkan mengenai laporan tersebut.

(news.com/Chrysnha)

TerPopuler