
Bali.pikiran-rakyat.com - Tersangka Kateryna Vakarova (Warga Negara Asing Ukraina), terbukti menyelundupkan hampir 2 kilogram narkoba golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ni Kadek Kusuma Wardani dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (29/1/2026), lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
"Kami tidak setuju dengan pendapat jaksa, karena barang bukti yang dibawa terdakwa mencapai 2 kilogram. Ini adalah narkotika yang diduga merupakan sabu dan kokain. Oleh karena itu, ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini sangat layak diberikan. Maka dari itu, kami memutuskan memberikan hukuman yang berat agar menjadi efek jera bagi pihak luar yang berani membawa narkoba ke Indonesia, yang dapat merusak negara ini," tegas hakim di hadapan sidang.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan selama 20 tahun, Hakim Kadek Kusuma sepakat dengan Jaksa I Made Dipa Umbara, agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar sebagai pengganti hukuman penjara selama 190 hari.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakini bahwa terdakwa tanpa hak memiliki narkotika golongan 1 yang bukan berupa tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama 190 hari," tegas hakim.
Hakim menyatakan, tindakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 609 Avat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua.
Dalam putusan hakim, hukuman yang diberikan tergolong cukup berat. Perbuatan terdakwa sebagai warga negara asing yang memasuki Indonesia, tidak mematuhi peraturan hukum di negara ini terkait narkotika yang dilarang beredar, serta tindakan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Adapun hal yang memberatkan, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Merespons putusan hakim yang sangat berat, terdakwa melalui kuasa hukumnya Lukman Hakim menyatakan akan mempertimbangkan. "Kami selaku pengacara terdakwa akan mempertimbangkan putusan hakim," kata Lukman Hakim. Sementara itu, jaksa juga menyatakan akan memikirkan kembali putusan hakim. "Kami akan mempertimbangkannya ya Yang Mulia," tegasnya.
Peristiwa penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa dimulai sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 dengan rute Warsawa–Doha–Denpasar yang dinaiki terdakwa mendarat di Bali. Saat pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-ray, petugas Bea Cukai melakukan penahanan terhadap satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird yang dimiliki terdakwa.
Hasil pemindaian menunjukkan adanya beberapa kemasan yang mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali tiba di terminal untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tas yang dibawa terdakwa ditemukan enam kemasan berisi benda padat putih narkotika golongan I jenis 4-CMC yang juga dikenal sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, yaitu serbuk atau cairan berwarna biru yang mampu memicu halusinasi dan kecemasan berlebihan.
Barang-barang tersebut disimpan dalam berbagai jenis wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan berat total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Terdakwa mengakui mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi melalui ponsel iPhone 12 menggunakan aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalinya secara langsung.
Terdakwa tiba di Bali dan diperintahkan untuk mengambil tas berwarna pink di terminal, kemudian membawanya keluar dari bandara sambil menunggu petunjuk lebih lanjut. Terdakwa mengakui bahwa ia diminta untuk menyerahkan tas tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran.
Saat diperiksa, terdakwa berusaha membela diri dengan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket ke dalam koper. Ia juga menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia membawa barang sejenis dan telah dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta oleh pihak yang menghubunginya melalui OLX.
Seluruh barang bukti kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik sesuai dengan Surat Kepala BNNP Bali Nomor R/410/VIII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 yang berlaku pada tanggal 4 Agustus 2025. Lima plastik klip sampel dari setiap kemasan terbukti mengandung 4-CMC yang tercatat sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 berdasarkan Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025. Sementara itu, sampel urine Vakarova dinyatakan negatif terhadap narkotika dan psikotropika. ***