Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Hadir di Persidangan -->

Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Hadir di Persidangan

30 Jan 2026, Jumat, Januari 30, 2026
Ringkasan Berita:
  • Tersangka LNG menyatakan bahwa Ahok–Nicke harus hadir dalam persidangan
  • Pembelian LNG dilakukan saat keduanya masih menjabat
  • KPK menganggap kerugian negara mencapai 113 juta dolar AS

NEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (2012-2014), Hari Karyuliarto, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG, meminta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati hadir dalam persidangan perkara dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Hari Karyuliarto setelah sidang lanjutan perkara yang menimpanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Hari menekankan bahwa pembelian LNG dari Corpus Christi, Amerika Serikat, dilakukan selama periode 2019–2024 ketika Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama dan Nicke sebagai Direktur Utama Pertamina.

"Yang membeli LNG dan menjualnya bukan saya. Itu adalah keputusan direksi pada periode 2019 hingga 2024. Oleh karena itu, saya tidak ragu-ragu meminta Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta Nicke Widyawati hadir dalam persidangan karena mereka juga harus bertanggung jawab," ujar Hari.

Ia mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini keduanya belum juga diajukan oleh jaksa.

Menurutnya, kehadiran Ahok dan Nicke sangat penting dalam memberikan penjelasan mengenai keputusan pembelian LNG di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kita tahu pasti kerugian, meskipun pada masa itu mereka juga mendapatkan keuntungan. Namun sampai saat ini keduanya tidak bersedia hadir di pengadilan, hal ini membuat saya kecewa," katanya.

Konsultan hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menambahkan harapan agar Ahok hadir dalam persidangan kliennya.

"Kami berharap Pak Ahok dengan sopan mengakui kerugian yang terjadi pada masa kami, meskipun itu bukan korupsi, tetapi karena wabah penyakit," katanya.

Pemeriksaan Saksi yang Tidak Dilakukan

Ahok pernah menjadi saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi LNG yang menimpa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Namun, pengujian tersebut tidak dilakukan terhadap tersangka Hari maupun Yenni Andayani.

Hari mengakui bahwa sejak tahap penyelidikan ia telah meminta agar Ahok dan Nicke diperiksa, tetapi hal tersebut tidak pernah terwujud.

Dituntut Merugikan Negara Sebesar 113 Dolar AS

Jaksa Penuntut Umum KPK menuduh Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG pada periode 2011–2021. Kerugian negara diperkirakan mencapai 113.839.186,60 dolar AS, setara dengan Rp1,63 triliun (kurs saat impor LNG tahun 2020–2021) dan Rp1,90 triliun (kurs saat ini).

Nilai kerugian tersebut didasarkan pada laporan audit BPK yang disampaikan kepada KPK. Dalam dakwaan disebutkan adanya pengesahan formula harga tanpa analisis risiko, penandatanganan perjanjian tanpa pihak pembeli yang mengikat, serta usulan penambahan LNG tanpa persetujuan direksi maupun RUPS.

"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang sah," ujar Jaksa Yoga Pratomo.

Perkara ini menyoroti pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat. Persidangan menampilkan perbedaan antara permintaan terdakwa untuk menghadirkan tokoh penting dan tuduhan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Masyarakat menantikan bagaimana majelis hakim menilai bukti serta keterangan yang saling bertentangan.

Permintaan untuk menghadirkan Ahok dan Nicke dalam persidangan LNG memperburuk ketegangan dalam perkara besar ini. Perbedaan antara pernyataan terdakwa dan tuduhan kerugian negara membuat masyarakat menantikan jawaban di ruang pengadilan.

TerPopuler