Tersangka Korupsi LNG Bawa Ahok dan Nicke Jadi Saksi -->

Tersangka Korupsi LNG Bawa Ahok dan Nicke Jadi Saksi

30 Jan 2026, Jumat, Januari 30, 2026

Bengkalispos.com– Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012 hingga 2014, Hari Karyuliarto, meminta jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam persidangan terkait dugaan kasus korupsi impor Liquefied Natural Gas (LNG).

Menurut Hari, kesaksian Ahok sangat penting dalam mengungkap kebijakan impor dan penjualan LNG di dalam Pertamina. Ia menegaskan bahwa transaksi pembelian dan penjualan LNG yang diperdebatkan tidak terjadi selama masa jabatannya, tetapi pada periode 2019–2024.

"Pembeli dan penjual LNG bukanlah saya. Itu adalah keputusan direksi pada periode 2019 hingga 2024," kata Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

Oleh karena itu, Hari mengakui tidak ragu dalam meminta agar Ahok dan Direktur Utama Pertamina pada masa itu, Nicke Widyawati, hadir dalam persidangan. Ia menilai keduanya memiliki peran penting dan harus memberikan kesaksian secara terbuka di depan majelis hakim.

"Maka saya tidak ragu-ragu mengajak Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama serta Nicke Widyawati hadir dalam persidangan, karena mereka juga harus bertanggung jawab," tegasnya.

Hari juga menyebut keputusan dalam menentukan pembeli LNG yang diambil selama masa pandemi Covid-19. Menurutnya, situasi global pada saat itu membuat hampir semua transaksi energi berpotensi mengalami kerugian.

"Mereka yang menentukan siapa pembeli LNG berikutnya pada masa pandemi. Kita tahu pasti kerugian, meskipun mereka juga pernah mendapatkan keuntungan saat tidak dalam kondisi pandemi," katanya.

Ia mengungkapkan kekecewaannya, karena hingga saat ini Ahok dan Nicke belum pernah hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Meskipun demikian, Hari menegaskan permintaannya bukan bertujuan untuk menyalahkan pihak tertentu.

"Tetapi sampai saat ini, keduanya tidak bersedia hadir di pengadilan. Hal ini yang membuat saya kecewa. Sebenarnya saya tidak bermaksud menyalahkan mereka. Mereka juga sudah berlaku baik," katanya.

Hari menambahkan, kerugian selama masa pandemi adalah situasi yang hampir tidak bisa dihindari. "Siapa saja di dalam wabah COVID-19 yang bisa memperoleh keuntungan? Tidak ada, bukan?" tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyebut kehadiran Ahok dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina. Bahkan, dalam kesaksianya, Ahok pernah mengatakan bahwa kasus LNG merupakan salah satu perkara yang penting.

"Saya menghargai kedatangan Bapak Ahok kemarin di persidangan yang lain," kata Wa Ode.

Oleh karena itu, ia juga berharap Ahok dan Nicke dapat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG. Menurutnya, keterangan keduanya sangat penting untuk mengungkap kebenaran terkait pengadaan LNG.

"Kami berharap beliau dapat hadir dalam persidangan Pak Hari dengan sikap yang sopan dan mengakui bahwa kerugian terjadi pada masa kami, meskipun hal itu bukanlah tindakan korupsi, tetapi disebabkan oleh pandemi," tegasnya.

"Jangan sampai tidak ada hubungannya dengan klien kami ketika transaksi pembelian dan penjualan LNG yang sebelumnya mengalami kerugian, yang dilakukan oleh pihak lain, lalu perjanjian telah diubah, kemudian dikriminalisasi begitu saja. Ini jelas-jelas bentuk pengkriminalan yang sangat nyata," tutupnya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, beserta mantan Wakil Presiden Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, dituduh terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum selama proses pembelian Liquefied Natural Gas (LNG).

Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Tersangka Hari Karyuliarto dituduh tidak menyusun pedoman mengenai proses pengadaan LNG dari sumber luar negeri dan tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Selain itu, dia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya mencakup formula harga tanpa memperhatikan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli lokal.

Hari dituduh menyarankan kepada Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk mengizinkan LNG SPA Train 2.

Usulan tersebut dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari direksi, tanggapan tertulis dari dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah memiliki perjanjian. Akibat tindakannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar USD 113.839.186 atau setara dengan USD 113,8 juta.

Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Anti-Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TerPopuler