Tersangka Penjambret, Gagal Capai Damai -->

Tersangka Penjambret, Gagal Capai Damai

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026

KAPOLRESTA SlemanKepala Divisi Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan mengenai kasus seorang pria yang menjadi tersangka setelah mengejar dua orang yang mencuri istri mereka.

Edy menyebutkan bahwa kejadian perampokan dan kecelakaan tersebut terjadi pada April 2025. Pada saat itu, istrinya sedang mengendarai sepeda motor sementara APH, suaminya, mengemudikan mobil.

"Suaminya sedang mengemudikan mobil berada di sisi belakang sebelah kanan," ujar Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 25 Januari 2026.

Saat berjalan, khususnya di Jalan Solo Maguwoharjo, dua pria yang sedang naik motor tiba-tiba merampok tas milik istri APH yang sedang mengendarai sepeda motor. APH langsung mengejar kedua pelaku perampokan tersebut. Dua pelaku perampokan tersebut mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat dikejar oleh APH.

Menurut Edy, pernah terjadi beberapa kali benturan. "Dan yang terakhir, motor pelaku jambret menabrak dan terlempar. Secara langsung, pelaku jambret meninggal di lokasi kejadian," katanya.

Edy menyatakan bahwa upaya perdamaian atau justice restoratif telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun, kesepakatan damai tidak tercapai dalam proses mediasi tersebut.

"Maka, proses hukum dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Edy menjelaskan terdapat dua perkara terkait kejadian kecelakaan tersebut. Pertama adalah kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman. Namun, karena kedua tersangka meninggal, penyidikan dihentikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, kasus kedua merupakan kecelakaan lalu lintas. APH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

Menurut Edy, penyidik kecelakaan lalu lintas telah melakukan penggeledahan di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV. Selain itu, mereka juga memeriksa beberapa saksi serta mengambil keterangan dari ahli yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perkara tersebut terus berjalan, penyidik menggelar perkara dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut Edy, dalam kasus ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. "Penyidik sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan," katanya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengharapkan kasus seperti ini ditinjau secara menyeluruh. Ia menekankan agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara berdasarkan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak.

"Penegakan hukum bukan hanya tentang kepastian. Penegakan hukum juga perlu memberikan manfaat, dalam konteks kasus bisa menjadi pelajaran," kata Anam melalui pernyataan tertulis, Minggu, 26 Januari 2026.

Menurut Anam, usaha tersangka dalam menangkappenjambretistri yang ada di lokasi perlu dianggap sebagai kontribusi bagi penegak hukum. Menurutnya, kasus kriminal seperti pencurian dan perampokan, korban pasti menghadapi pelaku secara langsung sehingga perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

TerPopuler