Uang Rp 2,6 Miliar Disimpan dalam Karung oleh Bupati Sudewo -->

Uang Rp 2,6 Miliar Disimpan dalam Karung oleh Bupati Sudewo

22 Jan 2026, Kamis, Januari 22, 2026
Uang Rp 2,6 Miliar Disimpan dalam Karung oleh Bupati Sudewo

JATENG.COM. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa Rp 2,6 miliar disimpan di dalam karung oleh para pengepul sebelum akhirnya diserahkan ke Bupati Pati, Sudewo.

KPK mengatakan, uang tersebut berasal dari anggota tim pemenangan (timses) Sudewo dalam Pilkada 2024 atau orang-orang yang dipercayainya.

"Jadi uang ini dikumpulkan dari beberapa orang. Dimasukkan ke dalam karung. Tadi ada karung berwarna hijau. Masukkan ke dalam karung lalu bawa seperti itu. Seperti membawa beras, membawa karungnya begitu, 'Ini, Pak, dari si Anu' karena mungkin ingin dibawa dengan cara ini, agak sulit," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Asep menyebutkan, uang tersebut terdiri dari berbagai jenis nominal mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

"Uangnya tadi terlihat ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa. Uang kertas kecil itu. Tadi terlihat rapi karena di depan rekan-rekan saya sudah di-packing ulang," kata Asep.

"Sebenarnya jika ingin melihat aslinya, itu berasal dari karung. Dibawa dalam karung seperti itu. Dan tidak ada ikatannya, ada yang menggunakan karet," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, pada Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (kades Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan) serta Sumarjiono (kades Arumanis) dan Karjan (kades Sukorukun), yang keduanya berada di Kecamatan Jaken.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa.

Selain perkara pungutan liar terkait pengisian jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam perkara suap DJKA, KPK mengira bahwa Sudewo menerima aliran dana komitmen dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.

Perkara ini kini telah naik ke tahap penyelidikan oleh KPK.

"Benar, ini merupakan pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA, hari ini (Selasa kemarin—Red) juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan, ya begitu. Jadi sekaligus. Ya, ya (Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka—Red)," kata Asep.

Tim 8

Dalam kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa, Asep menyampaikan bahwa Sudewo diduga membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator di lapangan.

Tim tersebut diduga mengumpulkan dana dari calon perangkat desa dengan diikuti ancaman selama proses pengisian jabatan perangkat desa.

Asep mengatakan, kasus ini dimulai pada akhir 2025 ketika Pemkab Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa, pada bulan Maret 2026.

Menurutnya, terdapat 601 posisi kepala desa yang kosong.

Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses atau orang-orang yang dipercayainya berencana untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

Beberapa kepala desa yang merupakan bagian dari tim pendukung Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan.

"Sejak November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membicarakan rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya," ujarnya.

Asep menyebutkan, dua kepala desa yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayahnya masing-masing guna memerintahkan pengumpulan dana dari para calon kepala desa.

"Berpedoman pada petunjuk SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) selanjutnya menentukan biaya sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ujar Asep.

"Besaran tarif tersebut telah dimodifikasi oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," kata Asep.

Dalam proses pengumpulan dana tersebut, calon perangkat desa diduga menerima ancaman dari Tim 8.

Calon perangkat desa dianggap tidak akan mendapatkan kesempatan formasi dalam tahun-tahun berikutnya jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Satu kecamatan

Sampai tanggal 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.

Uang itu dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, kemudian diserahkan kepada Suyono dan diduga selanjutnya diteruskan kepada Sudewo.

Asep mengira, dana yang disetor ini mungkin meningkat beberapa kali lipat.

Karena angka Rp 2,6 miliar hanya berasal dari satu kecamatan, sementara secara keseluruhan Kabupaten Pati terdiri dari 21 kecamatan.

Ia mengatakan, jika pola serupa terjadi merata di 20 kecamatan lainnya, maka jumlah uang iuran yang dikumpulkan delapan orang dekat Sudewo bisa mencapai Rp 42 miliar.

Di sisi lain, KPK mengimbau para calon perangkat desa di Kabupaten Pati untuk segera melaporkan jika merasa menjadi korban pemerasan dari Sudewo.

Asep menyatakan, keterangan dari calon perangkat desa diperlukan agar konstruksi perkara menjadi jelas.

"Maka jangan takut (melapor) karena perangkat desa ini adalah korban pemerasan," katanya.

Belum dimulai

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengatakan dirinya juga dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan tindakan OTT terhadap Sudewo dalam dugaan kasus perdagangan jabatan perangkat desa.

Tri mengakui diperiksa oleh penyidik KPK selama sekitar lima jam di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, pada Senin (19/1/2026).

Tri menjelaskan, dirinya diminta memberikan keterangan oleh penyidik mengenai mekanisme dan persiapan pengisian perangkat desa pada tahun 2026.

Tri menekankan, hingga kini belum ada aturan atau pengajuan sah dari pihak desa mengenai pengisian jabatan tersebut.

Sampai saat ini, hingga tanggal 20 (Januari) belum ada pengajuan. Di Dispermades, selama belum ada desa yang mengajukan melalui camat ke bupati, saya belum memprosesnya," ujar Tri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).

Selain dia, menurut Tri Hariyama, penyidik KPK juga memanggil beberapa camat ke Polsek Sumber untuk dimintai keterangan.

Selain itu, beberapa kepala desa dari wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan telah dimintai keterangan.

Berdasarkan data dari Dispermades, saat ini terdapat 615 posisi kosong untuk perangkat desa di seluruh Kabupaten Pati, termasuk 96 posisi untuk jabatan sekretaris desa atau carik.

"Tetapi ini tidak diisi seluruhnya, tergantung pada desa. Sampai saat ini belum ada desa yang mengajukan (pengisian perangkat)," ujar Tri.

"Makanya, kemarin saya merasa bingung (heran--Red), mengapa ada OTT terkait pengisian perangkat desa. Saya justru tidak mengerti (tidak paham--Red)," tambahnya.

Tri menjelaskan bahwa anggaran Pendapatan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa tersebut baru akan tersedia dalam APBD mulai bulan Juli hingga Desember 2026.

"Artinya, jika memang beliau Bapak Bupati mengisi perangkat, maka prosesnya dilakukan H-2 atau H-3 bulan (dari Juli). Berarti paling tidak pada bulan Maret atau April, regulasi baru akan berlaku," jelas dia.

Tri mengungkapkan keheranannya terhadap OTT yang berkaitan dengan isu pengisian perangkat desa, mengingat tahapan rekrutmen secara administratif belum sama sekali dimulai.(Mazka Hauzan Naufal/Kompas.com)

TerPopuler