
Bengkalispos.com- Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta masih menangani dugaan pelanggaran izin tinggal seorang warga negara Singapura dengan inisial TCL. Dalam kasus ini, TCL telah diwawancarai langsung oleh petugas karena diduga bekerja di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen yang sah.
Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta, Pamuji Raharjo, belum memberikan banyak pernyataan terkait kasus ini. Perkara masih dalam penanganan pihak yang berwenang.
"Silakan hubungi Tuan Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL," ujar Pamuji saat dihubungi, Kamis (29/1).
Beberapa waktu yang lalu, Gusti menyampaikan bahwa pihak Imigrasi belum menentukan sanksi yang akan diberikan kepada TCL. Imigrasi masih fokus dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122.
"Pemeriksaan telah dilakukan, tetapi belum ada keputusan terkait deportasi. Fokus kami tetap pada dugaan pelanggaran keimigrasian," katanya.
Sementara itu, Pembina Federasi Pelita Mandiri Achmad Ismail menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk memenuhi syarat, TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan, izin perekrutan tenaga kerja asing, serta izin tinggal sementara.
"Jika semua hal ini tidak dimiliki, maka terjadi pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas harus mengambil tindakan," ujar Ismail.
Ia menekankan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dilakukan dengan bijaksana. Karena, hal ini berpotensi mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.
"Padahal pemerintah sedang berusaha keras untuk memperluas kesempatan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran yang terbuka," katanya.
Selanjutnya, Ismail menilai, pelanggaran TKA memang sering terjadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimal untuk mencegah kejadian semacam ini terulang kembali. “Tentu saja demikian. Drama klasik yang terjadi sepuluh tahun lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Singapura dengan inisial TCL. Ia diduga melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengakui adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kasus TCL telah berlangsung sejak Juli 2025.
"Proses ini telah berlangsung sejak Juli 2025," kata Gusti kepada para jurnalis, Jumat (23/1).
Proses penyelidikan terbaru adalah pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi dilaksanakan di kantor Imigrasi.
Gusti menyampaikan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122.