Wapres Gibran Berangkat ke Aceh Tamiang Usai Dua Bulan Banjir Bandang Sumatra -->

Wapres Gibran Berangkat ke Aceh Tamiang Usai Dua Bulan Banjir Bandang Sumatra

30 Jan 2026, Jumat, Januari 30, 2026
Ringkasan Berita:
  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming berangkat ke Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Jumat (30/1/2026).
  • Gibran tercatat hanya sekali melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Aceh Tamiang sejak terjadinya banjir bandang dan tanah longsor pada akhir tahun 2025.
  • Kunjungan Wakil Presiden ke Aceh Tamiang guna memantau proses pemulihan dan penanganan bencana yang disebabkan oleh banjir dan tanah longsor.

NEWS.COM, JAKARTA- Wakil Presiden Gibran Rakabuming berangkat ke Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Jumat (30/1/2026).

Gibran berangkat dari Bandara Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju Bandara Iskandar Muda, lalu melanjutkan perjalanan dengan helikopter ke Aceh Tamiang.

Gibran terlihat memakai pakaian safari lengan panjang bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.

Gibran tercatat hanya sekali melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Aceh Tamiang sejak banjir bandang dan tanah longsor melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2025.

Kunjungan Wakil Presiden ke Aceh Tamiang bertujuan untuk meninjau proses pemulihan dan penanganan bencana yang disebabkan oleh banjir serta longsor pada akhir November 2025.

   

Wilayah Aceh Tamiang merupakan salah satu daerah yang paling terdampak parah akibat bencana tersebut.

Bencana banjir dan tanah longsor terjadi di Aceh Tamiang yang menimpa 216 desa di 12 kecamatan.

Bencana itu menewaskan 101 orang dan melukai parah 18 orang.

Bencana juga mengakibatkan 298.839 jiwa terkena dampak, dengan 6.188 orang di antaranya harus mengungsi.

Bencana tersebut mengakibatkan kerusakan pada 37.888 ribu rumah, dengan 20 ribu di antaranya memerlukan tempat tinggal yang baru.

Selain itu, badai banjir dan tanah longsor juga menyebabkan kerusakan pada 4 fasilitas kesehatan, 285 tempat ibadah, serta 489 bangunan pendidikan di Aceh Tamiang.

Pemerintah Aceh secara resmi mengakhiri masa darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat menjadi Pemulihan Bencana selama 90 hari.

Masa transisi ini berlaku mulai tanggal 29 Januari hingga 29 April 2026.

TerPopuler