
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan mengenai kejadian warga Indonesia yang menjaditentaraasing. Perkara ini kembali menjadi perhatian setelah berita Kezia Syifa yang bergabung sebagai tentara nasional Amerika Serikat.
Yusril menyatakan, pemerintah tidak berwenang melarang warga negaranya mendaftar sebagai tentara di negara lain. "Jika dia menjadi tentara di negara asing, tidak bisa dituntut atau dihukum," kata Yusril pada Senin, 26 Januari 2026.
Meskipun demikian, terdapat konsekuensi hukum lain yang menanti jika seseorang yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) secara sadar bergabung dalam militer di negara asing. "Hukumannya adalah status kewarganegaraannya dicabut, itu saja," kata Yusril dalam pernyataan video yang diterima Tempo.
Yusril menjelaskan, terdapat beberapa tahapan prosedur administratif yang harus dilakukan pemerintah dalam mencabut kewarganegaraan seseorang. Salah satu yang utama adalah Surat Keputusan Pencabutan Status WNI yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum.
Menurut Yusril, pemerintah seharusnya mengumumkan pencabutan kewarganegaraan seseorang melalui Surat Kabar Resmi. "Jadi jika proses tersebut belum dilakukan, maka secara otomatis orang tersebut masih memiliki status," ujar Yusril.
Yusril menganggap, pemerintah seharusnya lebih aktif dalam menangani penghapusan kewarganegaraan warga yang menjadi tentara asing. "Karena kejadian semacam ini selama ini sering terjadi namun berlalu tanpa ada tindakan," kata Yusril.
Peristiwa WNI yang menjadi tentara asing kembali menarik perhatian setelah kabar Kezia bergabung dengan angkatan bersenjata Amerika Serikat. Informasi ini disampaikan oleh ibu Kezia melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagram @bunda_kesidaa.
Di dalam rekaman video tersebut, terlihat Kezia mengenakan seragam militer hijau berpola khas angkatan bersenjata Amerika Serikat. Wanita asal Tangerang itu tampak sedang berpamitan kepada kedua orang tuanya.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2026, anggota Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, juga diketahui telah menjadi tentara bayaran di Rusia. Rio mengakui menerima bonus awal sebesar 2 juta rubel atau setara dengan Rp 420 juta. Selanjutnya, gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau Rp 42 juta rupiah.
Sebelumnya, ada mantan tentara laut, Satria Arta Kumbara, yang juga memilih jalur yang sama. Mantan tentara lautTNIAL menjadi viral ketika meminta bantuan pemerintah untuk mengembalikan kewarganegaraannya yang dicabut sejak menandatangani perjanjian dengan Kementerian Pertahanan Rusia.