9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan -->

9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026

bengkalispos.comPuasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Tidak menjalankannya akan berdosa, sedangkan yang melakukannya dengan benar dan sempurna akan mendapatkan pahala besar dari Allah.

Untuk mengetahui apakah puasa kita sah dan diterima, kita perlu memahami hal-hal yang dapat menggugurkan puasa Ramadhan.

Dikutip dari NU Online, Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam buku Fathul Qorib menjelaskan secara singkat dan terstruktur beberapa hal yang membatalkan puasa.

Paling sedikit, terdapat 9 hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Berikut penjelasan ringkasnya.

1. Memasukkan Benda ke Dalam Lubang Tubuh Secara Sengaja

Jika seseorang memasukkan benda ke dalam bagian tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, telinga, alat kelamin, atau dubur) secara sengaja dan dengan sadar, maka puasanya menjadi tidak sah. Contohnya seperti memasukkan alat pembersih telinga ke dalam telinga, dan sebagainya.

2. Muntah Disengaja

Muntah yang dilakukan sengaja menyebabkan puasa menjadi batal. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena mual parah saat dalam perjalanan atau hal sejenisnya, puasanya tetap sah selama tidak ada isi perut yang dimakan kembali.

3. Hubungan Intim Pasangan Suami Istri Di Siang Hari

Jima' atau hubungan intim di siang hari selama bulan Ramadhan merupakan hal yang membatalkan puasa. Selain harus mengganti puasa tersebut, pelakunya juga wajib membayar kaffarah.

4. Keluarnya sperma akibat sentuhan atau ciuman

Jika sperma keluar akibat rangsangan langsung seperti berpelukan atau mencium secara sengaja, puasa yang dilakukan menjadi batal. Namun jika keluar sperma karena mimpi basah, puasa tetap sah.

5. Haid

Perempuan yang mengalami menstruasi pada siang hari selama bulan Ramadhan secara otomatis menyebabkan puasanya menjadi batal, meskipun darah yang keluar hanya beberapa menit sebelum adzan Maghrib.

6. Nifas

Darah nifas yang muncul setelah melahirkan juga membatalkan puasa. Seseorang yang baru melahirkan secara otomatis tidak bisa menjalankan puasa dan wajib mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan di hari lain.

7. Bingung atau Kehilangan Akal

Jika seseorang mengalami gangguan pikiran atau kehilangan kesadaran, puasanya tidak dianggap sah. Hal ini disebabkan karena orang yang gila tidak memenuhi salah satu syarat sahnya puasa, yaitu memiliki akal yang sehat.

8. Pingsan Sepanjang Hari

Seseorang yang pingsan sejak sebelum fajar hingga waktu maghrib tanpa pernah sadar sama sekali, maka puasanya dianggap batal. Namun jika sempat sadar meskipun hanya sebentar pada siang hari, puasanya tetap dianggap sah menurut pendapat sebagian ulama Syafi'iyah.

9. Murtad

Keluar dari agama Islam atau murtad menyebabkan semua perbuatan ibadah, termasuk puasa, menjadi tidak sah. Jika seseorang kembali memasuki Islam, puasa pada hari itu tidak berlaku dan harus diganti dengan puasa qadha di hari lain selain bulan Ramadhan.

TerPopuler