
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, mengonfirmasi kedatanganInara Rusli, beberapa waktu lalu.
Kedatangan Inara Rusliditujukan untuk melaporkan penculikan anak-anaknya oleh mantan suaminya, Virgoun.
Sayangnya, menurut Agustinus, pengambilan anak-anak tersebut dilakukan oleh Virgoun tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Inara.
"Kami menerima kedatangan Ibu IR (Inara Rusli) dengan tujuan untuk berdiskusi, sekaligus melaporkan kejadian yang dialaminya, khususnya mengenai fakta bahwa anak yang diasuhnya diambil secara paksa tanpa persetujuan dari beliau, oleh ayah dari anak tersebut," ujar Agustinus di kantor Komnas PA, beberapa waktu lalu.

Sikap Inara Rusli Dukungan Penuh dari Komnas PA
Sikap Inara yang ingin melaporkan kasusnya ke Komnas PA mendapat dukungan penuh dari Agustinus. Terlebih lagi jika melihat hasil sidang perceraian antara Virgoun dan Inara yang menetapkan hak asuh anak berada di tangan Inara.
"Tentu saja Komnas Perlindungan Anak menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa kami mendukung Ibu IR (Inara Rusli) karena berdasarkan fakta dan situasi saat ini, sesuai dengan surat keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak berada di tangan Ibu, ya," ujar Agustinus.
Sikap Virgoun, menurut Agustinus, jelas tidak layak diterima. Baginya, tindakan yang dilakukan Virgoun merupakan bentuk pemaksaan yang pasti berdampak negatif terhadap kondisi mental anak.
"Pasti kami tidak bisa membiarkan siapa pun, bahkan ayah kandungnya sendiri, secara paksa mengambil anak tanpa izin dari ibunya yang memiliki hak asuh. Itu termasuk bentuk kekerasan. Karena kita juga perlu mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak," kata Agustinus.
Sayangnya, menurut Agustinus, tidak hanya diambil secara paksa, Inara Rusli juga dibatasi dalam berkomunikasi dengan anak-anaknya.
"Apalagi yang disampaikan oleh Ibu IR (Inara Rusli) tadi, bahwa anak ini diambil sejak bulan November, lalu akses komunikasinya ditutup. Dan baru tadi, Ibu IR ini akhirnya setelah lama berusaha mengunjungi sekolah anaknya agar bisa bertemu dengan anaknya," kata Agustinus.

Oleh karena itu, Agustinus menyatakan pihaknya tidak akan berdiam diri menghadapi kejadian tersebut. Ia tidak menginginkan anak-anak nantinya harus menderita masalah psikologis yang mendalam akibat permasalahan ini.
"Kembali, Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi seseorang untuk bertemu dengan ibu kandungnya, khususnya yang memiliki hak asuh, adalah pelanggaran," ujar Agustinus.
"Kekerasan psikis sebenarnya terhadap anak-anak. Dan hal ini tentu dapat menyebabkan tindakan hukum, menurut saya seperti itu," katanya.