APBD Maluku Utara 2025 Diperiksa BPK -->

APBD Maluku Utara 2025 Diperiksa BPK

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026

Ringkasan Berita:1. Pemeriksaan awal pelaksanaan APBD 2025 oleh BPK Perwakilan Maluku Utara saat ini sedang berlangsung

2. Seluruh instansi pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung serta hadir dalam pemanggilan untuk klarifikasi dan wawancara.

3. Oleh karena itu, seluruh OPD diminta untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi setiap permintaan dari tim pemeriksa.

TERNATE.COM, SOFIFI- Samsuddin A Kadir, Sekretaris Provinsi Maluku Utara, mengatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap pelaksanaan APBD 2025 oleh BPK Perwakilan Maluku Utara saat ini sedang berlangsung.

"Masih dalam tahap pemeriksaan awal," kata Samsuddin kepada ternate.com, Senin (23/2/2026) di Sofifi.

Ia menjelaskan, pada proses tersebut, seluruh OPD diminta menyusun berbagai dokumen pendukung serta hadir dalam pemanggilan untuk klarifikasi dan wawancara.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh OPD untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi setiap permintaan dari tim pemeriksa.

"Saya berharap seluruh OPD mampu memenuhi dan menyelesaikan semua permintaan dokumen, serta menyampaikan informasi yang diperlukan secara lengkap dan tepat," ujarnya.

Menurutnya, pada tahap awal ini, BPK akan mengenali dan membuat peta berbagai unsur administrasi serta pelaksanaan anggaran.

Hasil pemeriksaan awal tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam berikutnya.

"Nanti setelah tahap awal ini selesai, baru akan dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menurut Samsuddin, berkomitmen penuh mendukung proses pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Apa itu BPK

Lembaga Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah institusi negara yang independen dan mandiri, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.

Berdasarkan Konstitusi 1945, BPK memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga pengelola keuangan negara lainnya.

BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

Berikut adalah hal-hal utama mengenai BPK:

  • Tugas Pokok: Mengawasi pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Kemandirian: Merupakan institusi tinggi negara yang bebas dalam menjalankan tugasnya dan tidak berada di bawah pemerintahan
  • Laporan Hasil Pemeriksaan: Menghasilkan dokumen LHP yang berisi pendapat mengenai keandalan laporan keuangan
  • Wewenang: Menentukan objek pemeriksaan, waktu pelaksanaan, cara yang digunakan, serta memberikan laporan mengenai unsur tindak pidana kepada instansi yang berkompeten.
  • Landasan Hukum: Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006

BPK berbeda dengan BPKP; BPK merupakan lembaga pemeriksa eksternal yang bersifat mandiri, sementara BPKP adalah auditor internal pemerintah. (*)

TerPopuler