KALTIM.CO- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengimbau rumah sakit agar tidak menolak masyarakat yang ingin berobat, meskipun asuransi kesehatan mereka telah dihentikan.
Gus Ipul memberikan pernyataan menanggapi banyaknya masyarakat yang ditolak oleh rumah sakit dalam proses pengobatan.
Meskipun demikian, jika ditelusuri kembali, asal usul status kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di nonaktifkan, karena surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial sendiri.
Penghapusan keterlibatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah membenarkan terjadinya penghapusan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Namun bukan kebijakan yang diambil secara mandiri oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa peserta PBI JK yang dinonaktifkan diganti oleh peserta baru. Dengan demikian, jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/2/2026), yang dikutip dari Kompas.com.
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status asuransi kesehatan mereka sedang tidak aktif.
Ia menegaskan hal tersebut sebagai respons terhadap penghapusan status kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Maka kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien, jika ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret, sebaiknya diberikan pelayanan terlebih dahulu, nanti bisa diproses (administrasinya)," ujar Gus Ipul saat diwawancara di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab terhadap administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
"Pemerintah bertanggung jawab," sambungnya.
Menurut Gus Ipul, etika rumah sakit ialah menjadikan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama daripada urusan administratif.
"Maka menurut saya, rumah sakit seharusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etika yang berlaku. Pertama-tama ditangani, setelah itu baru proses pembayarannya, pemerintah pasti akan bertanggung jawab," katanya.
Gus Ipul menyatakan, rumah sakit dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait masalah administrasi.
"Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita memahami mekanismenya, memahami etikanya, dan komitmen terhadapnya, seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien," katanya.
"Pasien BPJS maupun non-BPJS harus segera ditangani. Terlebih lagi jika pasien tersebut membutuhkan cuci darah. Itu wajib!" tegas Gus Ipul.
Dapat Diaktifkan Kembali
Peserta yang terkena dampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya asalkan memenuhi syarat tertentu.
Pertama, peserta terdaftar dalam daftar peserta PBI JK yang dihentikan pada Januari 2026.
Kedua, masyarakat terbukti termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Ketiga, peserta menderita penyakit jangka panjang, atau dalam keadaan darurat medis yang membahayakan nyawanya.
Situasi Warga yang Tidak Dapat Mengakses Pelayanan Kesehatan
Penghapusan mendadak status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di beberapa daerah Jawa Barat menimbulkan kecemasan masyarakat.
Di Depok dan Bekasi, kebijakan ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan, termasuk perawatan medis yang biasa dilakukan dan tidak dapat ditunda.
Seorang warga Bekasi, Lala -bukan nama asli- (34) mengakui tidak bisa mematuhi jadwal cuci darah yang biasanya dilakukan dua kali dalam seminggu karena status BPJS PBI miliknya dinonaktifkan.
Meskipun demikian, ia telah menerima PBI selama tiga tahun untuk pengobatan gagal ginjal di RS Mitra Keluarga Jatiasih.
Lala baru mengetahui kepesertaannya terputus pada Senin (2/2/2026), tepat sehari sebelum jadwal hemodialisa.
Ia mengaku kondisinya semakin memburuk karena prosedur tersebut tidak dapat ditunda.
“Per 1 Februari tiba-tiba diputus. Besoknya jadwal cuci darah. Sekarang saja sudah sesak napas,” ujarnya, Rabu (4/2/2026), dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Lala tercatat masuk kelompok desil VI yang dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas.
Meskipun menurut pengakuannya, keadaan ekonomi tidak pernah berubah.
Ia tidak memiliki penghasilan tetap maupun kendaraan pribadi, sedangkan biaya cuci darah tidak mungkin ditanggung sendiri.
Ia secara teratur melakukan cuci darah di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih.
Paya mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan datang ke Puskesmas Jatibening.
Namun, ia justru ditujukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi guna melengkapi berbagai dokumen administratif.
Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sedangkan kondisi kesehatannya memerlukan tindakan segera.
"Di puskesmas penuh orang yang BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif. Jadi bukan hanya saya. Semua merasa bingung dan lelah," katanya.
Kasus serupa juga dialami warga Depok.
Seorang anak laki-laki dengan inisial B (3) di Pancoran Mas harus menghentikan terapi bicaranya karena status BPJS PBI-nya tiba-tiba tidak aktif.
Terapi tersebut dilakukan selama tiga bulan terakhir guna mendukung perkembangan kemampuan berbicara anak.
Kakek B, Nunung (50) menyatakan bahwa terapi bicara sangat penting bagi cucunya yang hingga saat ini hanya mampu mengucapkan satu kata.
Dengan BPJS, seluruh biaya terapi yang biasanya sekitar Rp 350.000 per sesi dapat ditanggung sepenuhnya.
"Secara umum bisa mendaftar secara online. Tapi dua hari ini tidak bisa. Ketika membuka aplikasi Mobile JKN, ternyata statusnya tidak aktif," ujar Nunung di Kantor BPJS Kesehatan Depok.
Nunung mengatakan kaget karena keluarganya telah menerima BPJS PBI selama sekitar 10 tahun.
Pendapatan keluarga hanya berasal dari penjualan jagung susu keju di pasar malam serta pekerjaan sambilan.
Penghapusan juga terjadi pada Natasya (31), warga Depok yang terdaftar sebagai penerima BPJS PBI sejak 2023.
Ia mengatakan tidak mampu membayar iuran mandiri sekitar Rp 100.000 per bulan untuk empat anggota keluarga.
"Kami bergantung pada penghasilan suami yang bekerja sebagai kurir ojek online. Untuk kebutuhan makan dan anak saja sudah cukup sulit," kata Natasya.
Namun, dalam pendataan DTSEN, keluarganya termasuk dalam kategori desil 6-10 sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Akibatnya, anak Natasya yang menderita diare selama beberapa hari hanya bisa diberi obat generik yang dibeli dari toko kelontong.
Langkah Anggota DPR RI
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi merasa prihatin dan tidak mampu mengembalikan keadaan normal ketika pasien penderita penyakit berat seperti gagal ginjal yang membutuhkan terapi rutin tiba-tiba kehilangan status Penerima Bantuan Iuran atau PBI-nya, sehingga bingung saat berada di fasilitas kesehatan.
Ashabul menyatakan, dalam logika perlindungan sosial, perubahan data serta pengaturan kepesertaan boleh dilakukan.
"Tetapi jangan sampai metode dan momentumnya menyebabkan orang sakit menjadi korban administrasi. Kritik kami jelas. Sistem pengelolaan pembaruan data PBI harus benar-benar berorientasi pada keselamatan masyarakat," kata Ashabul kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Ashabul menyatakan, jika negara sedang melakukan perbaikan basis data dan penyempurnaan target, maka mekanisme transisinya harus dilengkapi dengan perlindungan khusus, terutama bagi peserta yang mengidap penyakit kronis yang pengobatannya tidak dapat ditunda.
Menurutnya, jangan sampai seseorang datang dalam keadaan sesak atau memiliki jadwal hemodialisis, lalu mengalami hambatan dalam menerima layanan karena statusnya tidak aktif.
Ashabul meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan proses reaktivasi berjalan cepat, mudah, dan benar-benar dapat dijalankan secara nyata di lapangan.
"BPJS Kesehatan telah menyampaikan bahwa kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dan penonaktifan tidak secara otomatis menghilangkan hak layanan, tetapi yang sering menjadi kendala adalah jeda dan kesulitan prosedur saat masyarakat sedang membutuhkan layanan segera," ujarnya.
Oleh karena itu, Ashabul mendorong agar pelayanan harus segera berjalan, termasuk koordinasi dengan dinas sosial setempat dan bimbingan aktif terhadap keluarga pasien.
Kemudian, Ashabul menegaskan, penyempurnaan target berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi harus bersifat transparan dan memiliki saluran koreksi yang memadai.
Jika terdapat warga yang sebenarnya masih rentan namun terlewat dalam daftar, maka mekanisme keberatan harus berjalan cepat, jelas, dan tidak mengalihkan beban pembuktian secara tidak adil kepada para penduduk miskin yang akses dokumennya terbatas.
"Setiap kebijakan yang memengaruhi hak akses layanan kesehatan harus dilengkapi dengan prosedur pengaduan yang ramah terhadap masyarakat," kata Ashabul.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, sebagai fungsi pengawasan, Ashabul menyebutkan bahwa Komisi IX DPR akan meminta penjelasan rinci dari pihak yang berwenang terkait jumlah peserta yang terkena dampak, dasar kebijakan, parameter penonaktifan, serta tindakan perlindungan khusus bagi pasien kronis yang sedang menjalani terapi. 2. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas, Ashabul mengatakan bahwa Komisi IX DPR akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai jumlah peserta yang terdampak, dasar kebijakan, parameter penonaktifan, serta langkah perlindungan khusus untuk pasien kronis yang sedang dalam proses terapi. 3. Selanjutnya, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Ashabul menyampaikan bahwa Komisi IX DPR akan meminta penjelasan mendetail dari pihak yang relevan tentang jumlah peserta yang terkena dampak, dasar kebijakan, parameter penonaktifan, dan tindakan perlindungan khusus bagi pasien kronis yang sedang menjalani terapi. 4. Berdasarkan fungsi pengawasan, Ashabul menyebutkan bahwa Komisi IX DPR akan meminta informasi rinci dari pihak terkait mengenai jumlah peserta yang terdampak, dasar kebijakan, parameter penonaktifan, serta langkah perlindungan khusus bagi pasien kronis yang sedang menjalani pengobatan. 5. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Ashabul menyatakan bahwa Komisi IX DPR akan meminta penjelasan lengkap dari pihak yang berwenang terkait jumlah peserta yang terkena dampak, dasar kebijakan, parameter penonaktifan, dan tindakan perlindungan khusus bagi pasien kronis yang sedang menjalani terapi.
Ashabul juga mendorong penerapan kebijakan operasional yang jelas di fasilitas kesehatan, agar pasien yang memang dalam kondisi darurat atau sedang menjalani pengobatan terus-menerus tidak menjadi korban dari masalah administratif yang terus-menerus berubah.
"Pada akhirnya, sikap kami jelas. Pemeriksaan data bisa dilakukan, namun pelayanan tidak boleh terhenti. Pemerintah perlu hadir dengan solusi cepat di tempat layanan, bukan hanya himbauan dari pusat," katanya.
"Jika terdapat ketidakcocokan koordinasi atau prosedur yang menyebabkan pasien gagal ginjal dan penyakit serius lainnya tidak mendapatkan perhatian, hal ini bukan hanya masalah teknis. Ini adalah kegagalan dalam perlindungan sosial yang harus segera diperbaiki, dan Komisi IX akan mengawasi evaluasi serta perbaikannya secara transparan," tambah Ashabul, dilaporkan dari Kompas.com.(*)