
bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Asosiasi lembaga pendidikan kesehatan memohon pemerintah segera menyesuaikan peraturan pelaksana UU Kesehatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyesuaian dianggap penting guna memulihkan kemandirian kolegium serta meningkatkan kejelasan tata kelola uji kompetensi tenaga kesehatan.
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Wisnu Barlian menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan kejelasan dalam pembagian tugas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.
"Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengenai pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu hingga hilir, sedangkan kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Hal ini perlu dilakukan konsolidasi kembali," kata Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa asosiasi pendidikan kesehatan tetap mendukung rencana pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional. Namun, mutu lulusan perlu dipertahankan agar sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
Pandangan serupa diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Yandi Syukri.
Menurutnya, sekitar 90 lembaga pendidikan profesi apoteker secara langsung terpengaruh oleh aturan tersebut.
"Berkenaan dengan putusan MK ini, kami berharap pada masa mendatang peran penyelenggara pendidikan dan kolegium dapat kembali bekerja sama secara harmonis, tanpa terjadi tumpang tindih dalam wewenang," ujar Yandi.
Yandi menambahkan, uji kompetensi apoteker yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun terbukti mampu meningkatkan kualitas pendidikan farmasi. Masalah muncul setelah wewenang kolegium sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah.
Di forum yang sama, ahli hukum menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang Kesehatan harus disesuaikan.
Pemerintah diharapkan mengubah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan kolegium agar sesuai dengan prinsip independensi sebagaimana ditentukan dalam putusan MK.
Bagi kolegium yang telah terbentuk, putusan Mahkamah Konstitusi tidak mencabut keputusan administratif yang sudah ada.
Namun, kementerian diminta untuk meninjau kembali mekanisme pembentukan dan pengisian jabatan kolegium pada masa mendatang.
Sedangkan uji kompetensi yang telah dilakukan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan tetap berlaku.
Asosiasi pendidikan juga menekankan perlunya kerja sama antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan.
Sebagai produsen tenaga kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi harus menjalin komunikasi yang intensif dengan Kementerian Kesehatan yang menjadi pengguna lulusan.
Melalui pertemuan dan seminar daring, asosiasi berharap pemerintah segera memberikan kejelasan hukum agar masa transisi setelah putusan MK berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan dan layanan kesehatan.