Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang -->

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang

1 Feb 2026, Minggu, Februari 01, 2026

Polisi menetapkan Assayid Bahar bin Smith --sering disapa Habib Bahar-- sebagai tersangka terkait dugaan tindakan kekerasan. Korban adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida.

Peristiwa kekerasan terjadi pada 21 September 2025. Bahar bin Smith sedang menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Rida datang ke lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, ketika ia mendekat dan ingin berjabat tangan dengan Bahar, sekelompok orang yang menjaga acara tersebut menghalanginya.

Rida kemudian dibawa ke sebuah ruang. Di dalam ruangan tersebut, dia menerima kekerasan fisik hingga mengalami luka parah. Rida selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith. “Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” kata Awaludin, Ahad, 1 Februari 2026.

Berdasarkan penjelasan Awaludin, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada 23 September 2025. Selain itu, juga telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta/atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan,junctoPasal 55 KUHP mengenai keterlibatan dalam melakukan tindak pidana.

Ketua PC Ansor Kota Tangerang H. Midyani memberikan apresiasi terhadap kemajuan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Bahar Bin Smith. "Semoga Polres kota Tangerang mampu bekerja secara profesional dan adil dalam menangani kasus ini," ujarnya.

Ia berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi segera melakukan penahanan dan tindakan paksa lainnya agar proses hukum berjalan dengan lancar. "Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk perbuatan sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan," ujarnya.

Midyani berharap Polres Metro Tangerang melakukan evaluasi kembali terkait penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka bahkan terlibat secara langsung," katanya.

TerPopuler