Bahaya Merokok Saat Berkendara: Dari Keluhan ke Gugatan MK -->

Bahaya Merokok Saat Berkendara: Dari Keluhan ke Gugatan MK

1 Feb 2026, Minggu, Februari 01, 2026

Bengkalispos.comKeluhan masyarakat terhadap kebiasaan merokok saat berkendara semakin meningkat. Hal ini memicu adanya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para perokok, yang tidak hanya berdasarkan pengalaman warga, tetapi juga dari sudut pandang keselamatan lalu lintas dan kejelasan hukum.

Mengamati situasi ini, Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia, ProTC.id berperan dengan menyelenggarakan forum diskusi publik yang menghadirkan data, pengalaman langsung, serta rujukan kebijakan agar isu tersebut dapat dibahas secara jelas, seimbang, dan bertanggung jawab.

Bahkan forum juga mengangkat isu penggunaan rokok saat berkendara yang semakin sering dilaporkan karena dianggap mengganggu kenyamanan, meningkatkan potensi kecelakaan, serta membahayakan hak pengguna jalan lain untuk merasa aman di ruang umum. Perilaku ini kini tidak lagi dianggap sebagai masalah kecil, tetapi menjadi isu keselamatan bersama.

Masalah tersebut bahkan sampai pada tindakan hukum. Seorang warga mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 283.

Melalui forum diskusi ini, ProTC.id menghadirkan berbagai pendapat masyarakat yang selama ini secara mandiri dan alami aktif memberikan edukasi serta memperjuangkan keselamatan lalu lintas melalui berbagai media digital.

Bahkan, Bariqi (@pak_polisi_konoha), seorang petugas kepolisian yang juga seorang pembuat konten yang mengedepankan edukasi keselamatan lalu lintas, menekankan bahwa merokok saat berkendara memiliki bahaya nyata terhadap keselamatan.

“Menghisap rokok saat berkendara mengganggu fokus dan berisiko bagi pengguna jalan lain. Sebagai area umum, jalan raya memerlukan disiplin serta tanggung jawab bersama. Namun, kebiasaan merokok yang sudah menjadi hal biasa dan kurangnya sosialisasi aturan menyebabkan pelanggaran ini terus terjadi, sementara teguran dianggap remeh. Dalam era di mana tidak ada viral, maka tidak ada keadilan, imbauan saja tidak cukup, diperlukan hukuman yang tegas, termasuk hukuman sosial, untuk melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” katanya di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Di sisi lain, pendapat serupa diungkapkan Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut), kreator konten yang juga aktif dalam memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas. Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang selama ini tidak memiliki tempat untuk menyampaikan aspirasinya.

"Banyak warga menyampaikan keluhan karena merasa terganggu dan tidak nyaman saat berhadapan dengan pengendara yang merokok di jalan. Bagi mereka, merokok saat berkendara bukanlah tindakan yang biasa, melainkan perilaku yang mengganggu fokus, membahayakan keselamatan, serta melanggar hak orang lain untuk merasa aman. Oleh karena itu, keselamatan berkendara seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan pribadi," katanya.

Isu ini juga mendapatkan perhatian dari sudut pandang korban langsung. Seorang mahasiswa yang secara pribadi merasakan dampak berbahaya dari kebiasaan merokok di jalan ikut menyampaikan pengalamannya.

Kehadiran perspektif korban sangat penting dalam menegaskan bahwa bahaya yang muncul bukan hanya sekadar topik pembicaraan, tetapi ancaman nyata terhadap keamanan masyarakat.

Suara itu berasal dari Muhammad Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan bahwa isu ini berkaitan dengan hak dasar warga negara.

"Ada hak konstitusional masyarakat yang terlanggar ketika tindakan merokok saat berkendara dibiarkan dan berpotensi membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ini ditafsirkan secara menyeluruh, jelas, sehingga memberikan kepastian hukum," katanya.

Sebagai agenda pembuka pada awal tahun 2026, forum diskusi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya terus-menerus untuk memperkuat partisipasi masyarakat serta meningkatkan perhatian yang lebih luas terhadap pentingnya keselamatan berkendara dan pengendalian rokok di Indonesia.

TerPopuler