
bengkalispos.com—Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyatakan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditentukan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan di Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, sebagai respons terhadap berbagai pembicaraan di media sosial mengenai menu Ramadan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan anggaran.
Nanik menjelaskan, besaran anggaran sebesar Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan sebagai bahan baku makanan. Sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.
"Maka, kami mengingatkan kembali bahwa anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Sedangkan untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," kata Nanik di Jakarta, Selasa (24/2).
Nanik menjelaskan, selain sebagai bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, seperti pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mengantarkan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya, dan lain sebagainya.
Selain itu, terdapat juga pengalokasian dana sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk biaya sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, empat gudang, dua kamar mesin, pembangunan IPAL, pengolahan air, serta sewa alat masak modern seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, dana sebesar Rp2.000 per porsi termasuk dalam insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
Namun, BGN bersedia menerima masukan atau laporan jika ada indikasi bahwa penggunaan dana MBG dianggap kurang dari anggaran yang telah ditentukan.
"Setiap laporan akan ditangani dengan profesional, objektif, dan sesuai aturan pengawasan yang berlaku, agar memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai peraturan dan standar yang telah ditentukan," tutup Nanik.