BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Berjalan Lancar di Balikpapan -->

BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Berjalan Lancar di Balikpapan

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026
BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Berjalan Lancar di Balikpapan

KALTIM.CO, BALIKPAPAN– Sebanyak 8.784 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Balikpapan tercatat tidak aktif setelah pembaruan data terkini.

Meskipun jumlahnya mencapai ribuan, masyarakat diharapkan tetap tenang karena perubahan status tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data nasional yang dilakukan pemerintah guna memastikan bantuan disalurkan secara tepat kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, menegaskan bahwa informasi peserta PBI-JK sepenuhnya berada dalam tanggung jawab Kementerian Sosial.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan data kepesertaan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Data PBI-JK berada di bawah wewenang Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan memberikan layanan sesuai dengan data yang diterima. Jika terjadi perubahan status kepesertaan, mekanismenya sudah ditetapkan melalui Dinas Sosial," kata Aidy Ilmy.

Di Kota Balikpapan, dari total 55.491 peserta PBI-JK yang sebelumnya terdaftar sebagai aktif, terdapat 8.784 peserta yang kini tidak aktif.

Namun demikian, hingga kini belum ada laporan dari masyarakat yang sepenuhnya tidak memperoleh layanan kesehatan akibat perubahan status tersebut.

Pelayanan kesehatan tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku, sementara pemerintah daerah terus berupaya menjamin perlindungan bagi masyarakat yang berhak.

Aidy mengatakan, jika ada warga yang sedang sakit, memerlukan pengobatan lanjutan, atau dalam keadaan darurat medis, penanganan tetap bisa dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial.

Pemerintah daerah tetap memberikan perlindungan kepada warga yang memenuhi syarat penerima bantuan, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap dapat dipertahankan.

Penjelasan tersebut selaras dengan pernyataan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menyampaikan bahwa perubahan status peserta PBI-JK secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI-JK yang tidak aktif akan diganti oleh peserta baru, sehingga jumlah peserta PBI-JK secara nasional tetap sama seperti bulan sebelumnya.

Pembaruan data ini dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan informasi penerima bantuan sosial.

Peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan masih dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN. Proses ini bisa dilakukan dengan melaporkan ke Dinas Sosial setempat serta membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, khususnya untuk peserta yang termasuk masyarakat miskin, rentan miskin, penderita penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.

BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat, agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Aidy Ilmy menegaskan bahwa program PBI-JK ditujukan bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama agar bantuan pemerintah digunakan secara adil dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, kelangsungan Program JKN dapat terus dipertahankan sehingga manfaat perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang benar-benar memerlukan. (*)

TerPopuler