:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Bupati-Ngada-Raymundus-Bena-bersama-Wakil-Bupati-Ngada-Bernadinus-Dhey-Ngebu.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kepala Daerah Ngada melarang keras pengenaan biaya di sekolah negeri dan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang masih memungut dana dari siswa atau orang tua.
- Ditemukan biaya sebesar Rp1,2 juta per siswa di SDN Rutojawa dengan alasan sumbangan, yang dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 mengenai Komite Sekolah.
- Perkara ini muncul setelah kematian seorang siswa SD di Jerebu’u, sehingga Bupati memanggil seluruh kepala sekolah agar memastikan tidak terjadi pungutan serupa di sekolah lain.
Laporan Jurnalis FLORES.COM, Charles Abar
FLORES.COM, BAJAWA - Kepala Daerah Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Bena menyatakan bahwa tidak boleh lagi terjadi pemungutan dana dalam bentuk apa pun di sekolah-sekolah negeri.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang masih menerapkan biaya tambahan kepada siswa maupun orang tua murid.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah kejadian kematian seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebu’u pada 29 Januari 2026.
Bupati Raymundus menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian tim, ditemukan adanya pengenaan biaya di SDN Rutojawa yang mengharuskan siswa membayar sebesar Rp1,2 juta per murid dengan alasan sumbangan.
Panggil Semua Kepsek
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 mengenai Komite Sekolah.
“Untuk melanjutkan hal tersebut, saya telah mengatur pertemuan semua kepala sekolah,” kata Raymundus kepada wartawan di Bajawa, Senin (9/2/2026).
Undangan tersebut, lanjut Bupati, bertujuan untuk memastikan apakah masih terdapat sekolah lain yang melakukan pemungutan serupa.
Ia menekankan, jika ditemukan sekolah yang masih menerapkan biaya tambahan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kami telah mencatat semua hal. Jika masih ada pemungutan, pasti akan kami tindak tegas," katanya dengan tegas.
Sebelumnya dilaporkan, sebuah sekolah di Kabupaten Ngada diketahui mengenakan biaya kepada orang tua siswa dengan alasan sumbangan. Jumlah yang dibebankan cukup besar, yaitu sebesar Rp1,2 juta per siswa.
Sekolah itu adalah tempat YBR, siswa kelas IV SD, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar di bawah pohon cengkeh di depan pondok tempat ia tinggal bersama neneknya sejak masuk SD. (Cha)
Berita Lainnya di FLORES.COM pada Google News