
Bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kegiatan pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun 2025 memberikan dampak ekonomi sebesar Rp 50,8 triliun.
Angka tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), jasa pengawasan, serta nilai temuan dari hasil pengawasan. Klaim ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam perayaan 25 tahun BPOM di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Taruna menyebutkan bahwa kontribusi ekonomi tersebut menunjukkan peran BPOM dalam menjaga lingkungan industri obat dan makanan serta melindungi para pengguna.
"Dampak ekonomi dari pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp50,8 triliun," kata Taruna dalam keterangan resmi yang diterima Bengkalispos.com, Senin (2/2/2026).
Dari segi izin, BPOM sepanjang tahun 2025 mengeluarkan 201.687 nomor izin edar (NIE) untuk obat dan makanan. Taruna menjelaskan, izin yang dikeluarkan masih mayoritas berasal dari produk kosmetik, mengingat perkembangan industri kecantikan yang pesat.
"Sebagian besar masih dipengaruhi oleh produk kosmetik," katanya.
Selain itu, BPOM juga merilis 33 obat generik pertama serta 50 obat inovatif yang digunakan dalam pengobatan berbagai jenis kanker, dengan tujuan memperluas akses masyarakat terhadap obat yang lebih murah dan canggih.
Namun, pencapaian dalam pemberian izin belum sepenuhnya sejalan dengan tingkat kepatuhan dari pelaku usaha. BPOM masih menemukan banyak tempat produksi dan distribusi yang tidak mematuhi standar praktik yang baik. Berdasarkan hasil pengambilan sampel dan pengujian, sebanyak 19,2% produk tidak memenuhi syarat dari total 58.798 sampel obat dan makanan yang diperiksa.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM melanjutkan dengan penarikan dan penghancuran produk, penghentian sementara kegiatan bisnis, pencabutan izin beredar, hingga proses hukum. Taruna menegaskan lembaganya tidak memberikan ruang bagi pelanggaran.
"BPOM telah mencabut 1.183 izin beredar obat dan makanan berdasarkan hasil pengawasan," katanya.
Pengawasan juga berfokus pada penyebaran obat dan makanan melalui media digital. Selama tahun 2025, BPOM meminta penghapusan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai aturan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Menurut Taruna, tindakan ini berhasil mengurangi risiko peredaran produk ilegal yang memiliki nilai ekonomi besar.
"Upaya ini berhasil menghentikan beredarnya obat dan makanan ilegal dengan perkiraan nilai ekonomi yang terhindar mencapai Rp49,82 triliun," katanya.
Di sisi lain, Taruna juga menyoroti pencapaian strategis BPOM berupa perolehan statusWHO Listed Authority (WLA). Ia menjelaskan bahwa pengakuan ini membuat BPOM setara dengan lembaga pengawas negara-negara maju, serta membuka kesempatan yang lebih besar bagi industri farmasi dalam negeri.
"Status WLA memberikan kesempatan yang lebih luas bagi produk obat Indonesia untuk masuk ke pasar global, serta mempermudah pengadaan obat inovatif dari negara berkembang di Indonesia," ujar Taruna.
Namun, tingginya proporsi produk yang tidak memenuhi standar menggambarkan tantangan struktural dalam pengawasan dan kepatuhan sektor industri, khususnya di tengah peningkatan jumlah izin beredar serta maraknya perdagangan online.
Keadaan ini menjadi perhatian krusial bagi pelaku bisnis karena kemungkinan risiko denda dan biaya kepatuhan diprediksi akan terus meningkat.