
Media Purwodadi –Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan Pajak Kenaikan Kendaraan Bermotor atau PKB akibat opsi di Jawa Tengah sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
Kebijakan pajak kenaikan kendaraan bermotor, PKB, dan opsi di Jawa Tengah memberikan diskon lima persen dari dasar pajak mulai 20 Februari 2026.
Program Pajak Kenaikan Kendaraan Bermotor yang berkaitan dengan PKB dan opsi di Jawa Tengah berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan keputusan gubernur.
Sementara Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Ia menyebutkan kebijakan tersebut diambil setelah para pemimpin daerah mengamati aspirasi masyarakat terkait dampak peraturan opsi dari pemerintah pusat.
Ketentuan opsi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai HKPD serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
"Berdasarkan perubahan yang terjadi di masyarakat mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kami untuk melakukan evaluasi pengenduran aturan," kata Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026).
Masrofi menambahkan, hasil penelitian teknis tersebut disampaikan kepada gubernur dan disahkan melalui pengambilan keputusan resmi.
Ia menekankan bahwa pemerintah berupaya menyediakan solusi agar masyarakat tetap mematuhi kewajiban pajak tanpa merasa terbebani.
Program ini meliputi potongan lima persen dari pokok pajak serta penyesuaian otomatis denda administratif sesuai dengan besaran yang telah dipangkas.
Pemerintah Provinsi juga mengurangi tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta denda untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Masyarakat bisa langsung memanfaatkan fasilitas tersebut di seluruh kantor Samsat karena layanan E-Samsat masih dalam tahap penyesuaian data.
"Kami sampaikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam proses penyesuaian data teknis," katanya.
Masyarakat menyambut kebijakan Pajak Kenaikan Kendaraan Bermotor, PKB, dan opsi di Jawa Tengah dengan harapan adanya perbaikan jalan serta fasilitas umum.
Pemerintah Provinsi berharap penghapusan pajak kenaikan kendaraan bermotor dan PKB akibat opsi di Jawa Tengah meningkatkan kepatuhan serta mendukung pembangunan daerah.