bengkalispos.com- Tidak hanya terkait kepemilikan barang bukti narkoba, Didik Putra Kuncoro, mantan kapolres Bima Kota, diduga menerima uang miliaran rupiah dari seorang bandar narkoba bernama Erwin Iskandar yang akrab disapa Ko Erwin. Meski telah dibantah oleh Didik, Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses hukum tetap berlangsung.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membantah dugaan tindak pidana. Namun, semua perlu dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan proses hukum dan akan membawa Didik ke pengadilan.
"Haknya, itu memang haknya. Siapa pun berhak menyampaikan haknya. Namun, perlu adanya bukti dan (kasus) ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, belum inkracht. Seseorang dianggap bersalah hanya jika telah diputuskan oleh pengadilan. Jadi, setiap manusia sama di depan hukum. Semua memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk membela dirinya," jelas Eko.
Polri mengungkap kasus narkoba yang melibatkan nama Didik dalam tiga kelompok berbeda yang saling berkaitan. Kelompok pertama dan kedua sedang diproses hukum oleh Polda NTB. Perkara ini terkait peredaran ilegal narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota yang turut menyebut beberapa anggota polisi. Sementara itu, kelompok ketiga ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Nama kapolres Bima Kota menerima setoran bulanan, lalu meminta biaya pengamanan, dan sebagainya," jelas Eko.
Banyak temuan yang mengejutkan membuat pihak kepolisian terus menyelidiki kasus tersebut. Tidak hanya Polda NTB, tetapi Bareskrim Polri juga turun tangan. Akhir-akhir ini diketahui bahwa Didik meminta istrinya bernama Miranti Afriana untuk menghubungi mantan bawahannya, yaitu Aipda Dianita Agustina. Tujuannya adalah untuk mengamankan satu koper milik Didik.
Awalnya Miranti mengatakan bahwa tas tersebut berisi barang bernilai tinggi. Oleh karena itu, Dianita segera menyimpan tas itu sesuai perintah. Namun, dia mulai khawatir ketika nama Didik muncul dalam berita dan menjadi viral di media sosial terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba ilegal.
"Dia (Dianita) penasaran, lalu Dianita membuka koper itu. Ternyata isinya barang bukti tindak pidana (narkoba). Muncul klaster ketiga. Bahwa Didik memiliki barang bukti narkoba. Hal ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," jelas Eko.
Sebelum menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Kamis pekan lalu (19/2), AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani penempatan khusus (patsus). Selama masa patsus tersebut, ia menulis surat. Dalam surat itu, Didik membantah bahwa dirinya menerima uang dari seorang bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Koko Erwin.
Surat tersebut disampaikan oleh pengacara Didik setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam surat yang ditandatangani oleh Didik, terdapat beberapa poin. Semua berkaitan dengan kasus yang kini membuatnya dipecat dari dinas kepolisian dan harus menghadapi proses hukum pidana. Berikut isi poin-poinnya:
Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memberi perintah kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang dari seseorang yang bernama Ko Erwin.
Bahwa saya tidak pernah meminta atau memerintahkan Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan siapa pun, termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Terutama dalam hal menyebarkan maupun menjual narkotika, psikotropika, atau berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
Bahwa narkotika dan psikotropika yang ada di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya sendiri. Dan tidak memiliki kaitan dengan Saudara AKP Maulangi, yang akrab disapa Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.