Ringkasan Berita:
- Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Solo memasang tanda larangan bagi bajaj melewati beberapa jalan utama seperti Slamet Riyadi, Jenderal Sudirman, Urip Sumoharjo, dr Rajiman, serta Adi Sucipto.
- Kebijakan ini merespons keluhan masyarakat karena bajaj dianggap mengganggu arus lalu lintas di jalan arteri dan jalur prioritas.
- Setelah pemberitahuan, pelanggar akan diberi tilang dan pengawasan dilakukan dengan bantuan kamera ETLE.
Liputan Jurnalis Solo.com, Andreas Chris Febrianto
SOLO.COM, SOLO - Mobilitas angkutan tiga roda atau bajaj di jalan-jalan Kota Solo semakin terbatas.
Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo kembali memasang tanda larangan melewati di beberapa jalan utama pada hari Kamis (12/2/2026).
Tindakan ini diambil sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang menganggap keberadaan bajaj mengganggu kelancaran lalu lintas.
Laporan Pengaduan Masyarakat dan Koordinasi Pemerintah Kota
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengungkapkan bahwa pemasangan tanda larangan tersebut telah melalui analisis dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan serta Pemerintah Kota Surakarta.
"Ya, merespons laporan masyarakat maupun dari pihak ojek online kemarin, selanjutnya Dishub serta Satlantas dan Pemerintah Kota Surakarta telah mengadakan rapat dan akan menindaklanjuti hal tersebut. Hari ini kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan bagi kendaraan bajaj yang melintasi jalan kota Surakarta," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Agung, kebijakan ini adalah tindakan nyata yang dilakukan setelah terjadi diskusi lintas instansi mengenai pengaturan lalu lintas di Kota Solo.
Daftar Jalur Jalan yang Dilengkapi Tanda Larangan
Sebelumnya diterapkan di Jalan Slamet Riyadi, pemasangan tanda larangan untuk bajaj kini juga berlaku di beberapa jalan utama lainnya.
Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, serta Jalan Adi Sucipto.
Bagian-bagian tersebut merupakan jalur utama dan jalan utama yang memiliki jumlah kendaraan yang cukup besar.
Sosialisasi dan Penindakan Tegas
Agung menambahkan, setelah pemasangan tanda larangan melintas, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak-pihak terkait lainnya.
Polisi juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Setelah ini akan diadakan sosialisasi dan kami telah berkoordinasi dengan pihak yang relevan. Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan tindakan, yaitu penegakan hukum. Jika nanti masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Agung menekankan, pelanggaran terhadap tanda yang telah dipasang akan berakibat pada denda tilang.
"Jika ada yang melanggar berarti akan diberi tilang. Karena kami telah konsisten bekerja sama dengan Dishub dalam memasang rambu larangan. Jika masih ada yang melanggar, berarti melanggar kesepakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta," tambah Agung.
Bajaj Dikategorikan Angkutan Kawasan
Mengenai alasan larangan, Agung mengatakan bahwa bajaj termasuk dalam kategori transportasi wilayah.
Sementara itu, jalan yang dilengkapi tanda merupakan jalur utama dan prioritas lalu lintas.
"Alasan pemasangan di lokasi tersebut karena bajaj ini merupakan angkutan kawasan. Jalur tersebut adalah jalan utama, khususnya jalur arteri. Mereka dianggap akan menjadi penghalang lalu lintas," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Satlantas juga mengungkapkan rencana untuk memanfaatkan teknologi kamera pengawas seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di beberapa lokasi di Kota Solo guna mendukung penerapan aturan terbaru ini.
(*)