Ringkasan Berita:
- KPK menahan Direktur P2 Bea Cukai Rizal karena terlibat dalam kasus suap terkait impor dan penerimaan gratifikasi.
- Rizal menyangkal adanya aliran dana ke Direktur Jenderal Bea Cukai dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik.
- KPK terus menyelidiki aliran dana karena bukti yang bernilai Rp40,5 miliar dianggap sangat luar biasa.
NEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal (RZL), pada hari Jumat (6/2/2026) dini hari.
Rizal ditahan bersama empat tersangka lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan pemberian gratifikasi terkait impor barang.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Rizal secara keras menyangkal adanya aliran dana yang panas yang mengalir ke atasanannya, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.
Pengawasan news.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rizal beserta empat tersangka lainnya keluar dari lobi gedung menggunakan pakaian oranye dan tangan terborgol tepat pada pukul 01.40 WIB.
Saat dikejar oleh awak media terkait keterlibatan pimpinan yang lebih tinggi, Rizal memberikan jawaban singkat.
"Apakah ada aliran dana ke atas, Pak? Bagaimana, Pak? Apakah ada aliran ke Pak Dirjen, Pak?" tanya jurnalis.
"Tidak ada, tidak ada," jawab Rizal sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Saat ditanya apakah ingin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, Rizal hanya merespons secara biasa.
"Kita serahkan kepada penyidik saja," katanya.
Namun, sikap Rizal berubah menjadi diam total ketika ditanya tentang keberadaan John Field (JF), pimpinan PT Blueray (PT BR) yang saat ini menjadi buron.
Ia memutuskan untuk tidak merespons pertanyaan mengenai keberhasilan penyuap utama dalam kasus ini.
Jawaban KPK: Kami Selidiki, Harganya Luar Biasa
Menanggapi penolakan dan kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di Bea Cukai, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pengakuan tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026) malam, Asep menegaskan bahwa pendalaman terus dilakukan mengingat besarnya nilai bukti yang disita.
"Lalu apakah ada pihak tertentu di DJBC yang memiliki pihak lain yang lebih tinggi? Kita nanti akan selidiki kepada siapa uang-uang tersebut," kata Asep.
Ketidakpercayaan KPK berawal dari temuan bukti yang sangat besar terkait pejabat teknis.
"Karena memang jika dilihat dari nilainya sangat luar biasa. Berat emasnya sendiri sekitar 5,3 kilogram, jumlah uang asingnya juga cukup besar," tambah Asep.
Total Bukti Sebesar Rp40,5 Miliar dan Cara Pelaku dengan Karpet Merah
Dalam operasi diam ini, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai Rp40,5 miliar.
Bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, logam mulia dengan berat 5,3 kg, serta jam tangan mewah.
Proses penyelidikan mengungkap adanya tindakan kongkalikong untuk mengganggu sistem pengawasan bea cukai (Mesin Targeting).
Tersangka Orlando Hamonangan (ORL) diduga mengarahkan perubahan parameter rule set menjadi 70 persen.
Akibatnya, barang-barang impor dari PT Blueray yang diduga ilegal, palsu, atau KW, dapat masuk melalui "Jalur Hijau" tanpa pemeriksaan fisik, padahal seharusnya masuk dalam kategori pengawasan ketat (Jalur Merah).
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.i:
1. Rizal (RZL) - Direktur P2 DJBC (Penerima)
2. Sisprian Subiaksono (SIS) - Kepala Seksi Intelijen P2 DJBC (Penerima)
3. Orlando Hamonangan (ORL) - Kepala Seksi Intelijen DJBC (Penerima)
4. John Field (JF) - Direktur PT Blueray (Pemberi)
5. Andri (AND) - Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray (Pemberi)
6. Dedy Kurniawan (DK) - Manajer Operasional PT Blueray (Pemberi)
Lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026.
Di sisi lain, John Field (JF) kabur saat operasi penangkapan sedang berlangsung dan sekarang dicari oleh KPK.
"Satu lagi, saat teman-teman di lapangan akan melakukan penangkapan, Saudara JF kabur. Kami mengimbau Saudara JF segera menyerahkan diri," tegas Asep.
Pejabat Bea Cukai diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, sementara pihak swasta dikenai pasal suap.