
Bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA — Pada hari Senin (2/2/2026), Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (FOPKKI) secara resmi didirikan sebagai wadah koordinasi dan komunikasi nasional. Forum ini mengumpulkan berbagai organisasi profesi kedokteran dan kesehatan di Indonesia untuk memperkuat kerja sama lintas profesi dalam kerangka hukum yang sah.
Pembentukan FOPKKI merupakan tindakan strategis dalam mendukung pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024. Forum ini dibuat sebagai tempat dialog yang bersifat kolegial, tidak bersifat regulatif, dan bukan berupa lembaga eksekutif. Dengan kata lain, FOPKKI bertugas memfasilitasi keselarasan pandangan strategis tanpa mengurangi wewenang, kemandirian, atau identitas masing-masing organisasi anggota.
Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola profesi kesehatan yang sehat dan seimbang. Hal ini selaras dengan prinsip konstitusional yang dijelaskan Mahkamah Konstitusi mengenai kepentingan koordinasi nasional yang tetap menghargai kebebasan berserikat serta kemandirian organisasi profesi.
Di posisinya, FOPKKI bertindak sebagai mitra dialog strategis negara. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional, memperkuat profesionalisme tenaga medis dan kesehatan, serta menjamin perlindungan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.
Visi dan Misi
Terbentuknya wadah koordinasi nasional organisasi profesi kedokteran dan kesehatan Indonesia yang bersifat inklusif, mandiri secara ilmiah, saling menghargai, serta profesional sebagai mitra dialog strategis negara dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta menjaga kepentingan masyarakat.
Berikut adalah misi organisasi ini:
1. Menyediakan Ruang Koordinasi Nasional yang Bersifat Inklusif dan Sama Rata
Membantu menjalin komunikasi dan dialog antar organisasi profesi secara setara, tanpa diskriminasi, serta menghargai perbedaan bentuk, sejarah, dan kemandirian organisasi profesi.
2. Memicu Peningkatan Kompetensi dan Etika Profesional
Mendorong pengembangan nilai etik, moral, dan profesionalisme melalui pertukaran gagasan, pendidikan berkelanjutan, serta kegiatan ilmiah, tanpa mengambil alih fungsi pembinaan internal organisasi profesi maupun kewenangan regulator negara.
3. Memelihara Kemandirian dan Objektivitas Ilmiah
Menghargai fungsi kolegium sebagai lembaga ilmiah yang menentukan standar kompetensi serta mempertahankan objektivitas ilmiah dalam perkembangan profesi kedokteran dan kesehatan.
4. Berkemitraan dengan Negara secara Konstitusional dan proporsional
Bergabung sebagai mitra dialog pemerintah, Konsil Kesehatan Indonesia, dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan kesehatan nasional sesuai dengan wewenang masing-masing.
5. Menempatkan Kepentingan Masyarakat dan Keselamatan Pasien sebagai Prioritas Utama
Mengutamakan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien sebagai fokus utama dalam semua rekomendasi serta saran kebijakan yang disampaikan.
6. Memegang prinsip tata kelola forum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Mengadakan pertemuan dengan prinsip kejelasan, pertanggungjawaban, kekompakan, serta bebas dari benturan kepentingan.
Pengurus
**Ketua Presidium:
Let me rephrase the text you provided: Brigadir Jenderal TNI (Pensiun) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B., MARS
**Wakil Ketua Presidium:
Brigadir Jenderal Polisi (Purn) APT. Drs. Mufti Djusnir, M.Si.
Profesor Dokter Deby Vinski, MSc, PhD
Iwan Effendi, S.Kep., Perawat, SH
**Sekretaris Presidium:
Dr. dr. Dollar, Sp.KKLP, SH, MH, MM, FIHFAA, FRSPH
Apt. Dra. Ecya Roza
**Bendahara Presidium:
Dr. Hendrik Sulo, M.Kes., Sp.Rad.
dr. Timbul Tampubolon, SH, MKK
FOPKKI mengajak seluruh organisasi profesi kedokteran dan kesehatan di Indonesia untuk berpartisipasi secara sukarela dalam forum ini sebagai wadah dialog, koordinasi, dan pertukaran pendapat, demi mendukung terbentuknya sistem kesehatan nasional yang berkualitas, adil, serta berfokus pada keselamatan pasien dan kepentingan masyarakat.