Guru ASN Bongkar Kotoran Kepala Sekolah di Sekolah Negeri -->

Guru ASN Bongkar Kotoran Kepala Sekolah di Sekolah Negeri

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026

bengkalispos.comSeorang guru pegawai negeri sipil dari Riau, Afni Wahyuni, mengungkapkan praktik perekrutan guru honorer di sekolah negeri yang menurutnya melanggar aturan. Isu ini muncul setelah ia merespons keluhan seorang guru honorer yang menyatakan telah bekerja lebih dari tiga tahun tanpa memiliki status jelas dalam sistem pemerintah.

Afni menekankan bahwa kebijakan penerimaan guru honorer di sekolah negeri sebenarnya sudah lama dilarang oleh peraturan pemerintah. Ia bahkan menyebutkan, orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah kepala sekolah yang membuka lowongan secara ilegal.

"Yang salah adalah kepala sekolah Anda yang membuka posisi tersebut. Artinya, kepala sekolah Anda tidak memahami aturan, bahwa aturan ini sudah disampaikan jauh sebelum tahun 2023, bahwa sekolah negeri dilarang menerima guru honorer," katanya dalam unggahan Instagram yang dikutip pada hari Minggu (22/2).

Ia juga menyoroti sumber penghasilan guru honorer yang tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, keadaan ini berisiko menyebabkan pelanggaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Anda mengajar selama 32 jam, diperoleh gaji dari mana? Dari dana BOS? Itu ilegal. Karena guru yang diberi gaji di luar data Dapodik itu bagaimana cara mereka menerima gajinya? Melalui manipulasi pelaporan dana BOS," katanya.

Afni menambahkan, jika praktik tersebut dilakukan pemeriksaan, maka berpeluang menghasilkan temuan yang memakwajibkan pihak sekolah untuk mengembalikan dana yang telah digunakan dalam membayar gaji guru honorer tersebut.

Dalam penjelasannya, ia juga menekankan bahwa saat ini belum ada peraturan yang secara eksplisit mengatur keberadaan guru honorer di sekolah negeri. Keadaan ini menyebabkan banyak guru berada dalam situasi yang tidak pasti dan rentan mengalami kerugian.

"Maka saya katakan kepada Anda, tidak ada aturan yang berlaku bagi guru honorer. Maka satu-satunya pilihan untuk Anda hari ini adalah mengundurkan diri," tegasnya.

Afni juga menyarankan agar guru honorer mempertimbangkan perpindahan ke sekolah swasta yang dianggap memberikan kesempatan lebih jelas untuk meraih status tetap serta masuk dalam sistem Dapodik.

Ia juga menyebutkan ketidakpastian mengenai pembukaan perekrutan guru, baik melalui skema PPPK maupun CPNS, yang hingga saat ini belum memberikan kejelasan bagi para tenaga pendidik.

Menurutnya, keadaan ini menunjukkan bahwa kebutuhan guru sepenuhnya tergantung pada kebijakan pemerintah, sementara di lapangan masih banyak masalah tata kelola yang belum selesai.

"Maka berhenti menjadi guru dengan status sebagai guru honorer. Hal itu hanya akan menyiksa Anda, terombang-ambing tanpa kepastian," tutup Afni.

TerPopuler