
Harga acuan minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO) dan biji kakao padat mengalami kenaikan pada Februari 2026. Kenaikan ini terjadi akibat meningkatnya permintaan menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan, sementara pasokan masih belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Kepala Badan Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan bahwa harga dasar CPO untuk periode 1—28 Februari 2026 ditentukan sebesar US$ 918,47 per metrik ton (MT).
Angka ini meningkat sebesar US$ 2,84 atau 0,31% dibandingkan dengan bulan Januari 2026 yang tercatat pada angka US$ 915,64/MT.
"Peningkatan ini terjadi karena meningkatnya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diimbangi dengan peningkatan pasokan akibat menurunnya produksi," kata Tommy dalam pernyataan tertulis, dilaporkan Senin (2/2).
- Pergerakan Harga Komoditas Kelapa Sawit dan Nikel Beragam Menjelang Libur Panjang
- Perusahaan Kelapa Sawit Enggan Bergabung dengan Bursa, Transaksi Minyak Kelapa Sawit di ICDX Masih Rendah
- Harga Patokan CPO Menurun Karena Pelemahan Harga Minyak Nabati Dunia
Menurutnya, penentuan harga referensi CPO tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga dalam periode 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber harga mengacu pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 855,66/MT, Bursa Malaysia US$ 981,28/MT, dan harga di Pelabuhan Rotterdam US$ 1.209,81/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, sumber harga digunakan karena perbedaan dengan harga Rotterdam melebihi US$ 40. Menggunakan mekanisme tersebut, ditentukan harga referensi CPO sebesar US$ 918,47/MT.
Dengan harga referensi tersebut, Bea Keluar (BK) CPO untuk Februari 2026 ditentukan sebesar US$ 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) yang diatur oleh Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ditetapkan sebesar 10% dari harga referensi, yaitu US$ 91,8472/MT.
Harga Acuan Kakao Juga Meningkat
Peningkatan juga terjadi pada komoditas bijikakaoHarga rujukan kakao bulan Februari 2026 mencapai US$ 5.717,45/MT, meningkat sebesar US$ 55,07 atau 0,97% dibandingkan bulan sebelumnya. Akibatnya, Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao juga mengalami kenaikan menjadi US$ 5.350/MT.
"Peningkatan harga saham dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg serta permintaan yang tinggi yang belum seimbang dengan pasokan," kata Tommy.
Pada Februari 2026, tarif bea keluar dan pungutan ekspor biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5%. Di sisi lain, harga dasar ekspor untuk produk-produk lain seperti kulit, kayu, dan getah pinus tetap sama seperti bulan Januari.
Pemerintah juga menetapkan bahwa minyak goreng RBDpalm oleindalam kemasan bermerk dengan berat ≤25 kg tetap dikenakan Pajak Ekspor sebesar US$ 0/MT. Seluruh ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 66 dan 67 Tahun 2026.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan kinerja ekspor," ujar Tommy.