
JATENG.COM, SLEMAN - Kasus hukum suami yang menjadi tersangka setelah mengejar pencuri istri di Sleman akhirnya dihentikan.
Kantor Kejaksaan Negeri Sleman telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian dua pelaku pencurian.
Ekspresi lega terlihat jelas di wajah Adhe Pressly Hogiminaya, setelah menerima SKP2 dari Kejari Sleman.
Hogi mengatakan, proses hukum yang sedang berlangsung sejak April 2025 sangat membutuhkan energi dan pikiran.
"Perasaan saat ini sudah tenang, merasa lega. Dari April hingga sekarang sangat melelahkan, menguras pikiran, lelah," kata Hogi, Jumat (30/1/2026).
Hogi menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan, mulai dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, jurnalis, hingga netizen.
"Ke depan saya ingin memulai hal yang baru, berjalan seperti dahulu, ingin bekerja lagi," katanya.
Sebelumnya, Hogi pernah memiliki status tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dua pelaku pencurian.
Kejadian dimulai ketika istrinya, Arsita, dibegal oleh dua orang di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025.
Secara kebetulan, peristiwa tersebut diketahui oleh Hogi yang sedang mengemudikan mobil. Selanjutnya Hogi mengejar dan menahan kedua pencuri motor hingga kendaraan mereka menabrak dinding.
Akibatnya, kedua pelaku terlempar dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Dihentikannya kasus penjambretan oleh Polresta Sleman dikarenakan dua tersangka meninggal dunia.
Namun, kecelakaan lalu lintas tetap terjadi, dengan Hogi sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga Komisi III DPR RI mengundang Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Akibatnya, Komisi III DPR meminta agar perkara tersebut dihentikan.
Pada hari Jumat (30/1), Kejaksaan Negeri Sleman mengambil keputusan untuk menutup kasus Hogi dengan penerbitan SKP2.
"Pada kesempatan sore hari ini (Jumat sore—Red), kami ingin menyampaikan pernyataan mengenai penanganan perkara yang melibatkan Adhe Pressly Hogiminaya. Berdasarkan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sebagai pihak penuntut mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan," ujar Bambang, Jumat.
Surat keputusan penghentian penuntutan ini memiliki nomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2026.
Perkara yang menimpa Hogiminaya ditutup atas dasar kepentingan hukum.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Perkara ini sudah kami hentikan, kami tutup berdasarkan hukum, intinya sudah selesai. Saya tidak akan menjawab pertanyaan lagi," ujar Bambang.
Tidak menuntut
Arsita juga menyampaikan rasa terima kasih kepada netizen dan masyarakat yang telah mendukung kasus tersebut selama ini.
Arsita mengakui, dukungan masyarakat, khususnya netizen, sangat berharga bagi dirinya dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan terkait kasus yang menimpa suaminya.
Arsita mengatakan, perhatian masyarakat membuat kasus tersebut tidak hilang dan akhirnya mendapatkan kejelasan hukum.
Arsita mengakui kini merasa jauh lebih tenang setelah masalah yang menguras energi dan pikirannya itu dianggap selesai.
"Kami menganggapnya telah selesai. Saya dan Pak Hogi ingin kembali ke kehidupan normal seperti dulu, tanpa masalah, sudah cukup bahagia," katanya.
Konsultan hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Rahardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Penghentian perkara tersebut merujuk pada kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, yang menyatakan bahwa kejadian yang menimpa Hogi tidak memenuhi unsur tindak pidana dan harus dihentikan berdasarkan pertimbangan hukum.
Dengan terbitnya SKP2, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini secara resmi telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain kendaraan Mitsubishi Xpander, Teguh menyerahkan Buku Pajak dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Hogi.
Pengambilan juga dihadiri oleh istri Hogi, Arsita.
Dengan telah diterbitkannya SKP2, barang bukti yang telah disita, yaitu mobil milik Mas Hogi, juga sudah dikembalikan. Saya sudah mengambilnya (di Kejari Sleman),” ujar Teguh pada malam Jumat.
"Sekarang sudah berada di tangan Mas Hogi," tambahnya.
Teguh menegaskan, kliennya tidak akan mengajukan tuntutan apa pun terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.( Jogja)