
Ringkasan Berita:
- Tindakan cepat dan nyata dari BEI maupun OJK menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan pasar.
- Tugas utama yang harus segera dilakukan BEI adalah memastikan kelanjutan kepemimpinan pasar saham.
NEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan pasar saham nasional masih terus berlangsung mengikuti penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Tekanan pasar semakin memburuk akibat mundurnya sejumlah pejabat penting lembaga strategis, mulai dari Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran para investor mengenai stabilitas serta arah kebijakan pasar modal di masa depan.
Kepala PT Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada menyatakan, tindakan cepat dan nyata dari BEI maupun OJK menjadi faktor utama dalam membangun kembali kepercayaan pasar.
Menurut Reza, hal utama yang harus segera dilakukan oleh BEI adalah memastikan kelanjutan kepemimpinan pasar saham.
"Mungkin dari yang pertama di bursa, mereka perlu segera menunjuk Plt (pelaksana tugas). Selanjutnya, dengan struktur direksi yang ada saat ini, mereka harus berusaha keras untuk memulihkan kepercayaan pasar," kata Reza saat dihubungi news.com, Sabtu (31/1/2026).
Penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) sebaiknya diiringi dengan komunikasi yang jelas mengenai arah kebijakan pasar saham berikutnya.
"Paling tidak mereka mampu memberikan petunjuk mengenai langkah berikutnya. Apa yang akan dilakukan oleh bursa," kata Reza.
Menurutnya, BEI perlu menunjukkan tindakan nyata dalam merespons penilaian MSCI, khususnya mengenai masalah free-float perusahaan tercatat.
"Katakanlah jika mereka akan mengadakan pertemuan dengan MSCI, kemudian mereka akan mengevaluasi mengenai free-float di perusahaan tercatat atau mungkin mereka akan berkata 'kami akan melakukan sosialisasi dengan perusahaan terkait dengan free-float' atau kami akan membantu perusahaan dalam upaya peningkatan free-float," jelas Reza.
Langkah serupa diharapkan juga dilakukan oleh OJK sebagai pengawas pasar modal. Reza menegaskan agar OJK tidak hanya dipandang sebagai lembaga yang menegakkan sanksi.
Termasuk juga dari OJK, apa tugas dan wewenangnya mereka sebagai pengawas pasar modal. Artinya jangan sampai nanti OJK dianggap hanya fokus pada sanksi dan denda, sanksi dan denda," katanya.
Menurut Reza, OJK perlu lebih giat dalam mendorong pengembangan pasar serta pemberian edukasi kepada investor mengenai bursa saham.
"Apa yang akan mereka lakukan ke depan? Misalnya, mereka akan melakukan penetrasi pasar agar lebih efektif. Mereka akan melakukan sosialisasi mengenai pasar," kata Reza.
Ia juga menyarankan adanya kerja sama antara OJK, BEI, Organisasi Regulasi Mandiri (SRO) dan anggota bursa guna mencapai investor yang lebih luas.
"Mereka kemungkinan akan bekerja sama dengan Bursa Efek atau SRO serta anggota bursa dalam menyelenggarakan roadshow terkait dengan penguatan pasar," kata Reza.
Reza menganggap, rangkaian tindakan tersebut setidaknya bisa menjadi tanda positif bagi pelaku pasar bahwa otoritas pasar modal tetap hadir dan bekerja secara aktif di tengah ketidakstabilan.
"Setidaknya ini mungkin salah satu hal nyata yang bisa dilakukan dengan cepat dan mudah," katanya.
Kepala BEI dan Ketua OJK Mengundurkan Diri
Kepala Eksekutif Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi kepemimpinan BEI.
Keputusan ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam selama dua hari terakhir, yang menyebabkan penerapan penghentian sementara perdagangan saham sebanyak dua kali.
Pengunduran diri tersebut dia sampaikan kepada para jurnalis di gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Tidak lama kemudian, gelombang pengunduran diri juga terjadi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga mengumumkan mundur dari posisinya.