
bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTAPemerintah menyangkal bahwa impor produk Amerika Serikat (AS) akan dilepas dari sertifikasi halal dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat memasuki Indonesia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa produk Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah palsu.
"Beberapa orang mengatakan bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal? Jadi ringkasnya: itu tidak benar," tulis Teddy dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Pemerintah menjamin bahwa semua produk yang harus memiliki sertifikat halal tetap wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Produk yang harus bersertifikasi pasti memerlukan label halal, baik dari lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga halal di Indonesia," kata Teddy.
Selanjutnya, Teddy menjelaskan bahwa lembaga sertifikasi halal yang diakui di Amerika Serikat antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Di Indonesia, sertifikasi halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, kosmetik dan alat kesehatan harus tetap mendapatkan izin edar dari BPOM sebelum bisa dijual di Indonesia.
Teddy juga menegaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (MRA), yaitu kesepakatan internasional yang bertujuan untuk menyamakan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Dengan keberadaan MRA ini, pengakuan sertifikasi dilakukan secara standar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi standar nasional, termasuk aturan mengenai halal dan perlindungan terhadap konsumen.
Pemerintah mengajak masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang tidak akurat dan memastikan semua data didapatkan dari sumber sah.