
TANJUNGPINANG PIKIRANRAKYAT-Memasuki bulan Ramadhan 1447 H/2026 M, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan terbaru untuk warga non-warga negara yang ingin melakukan ibadah itikaf selama bulan Ramadhan.
Tujuan dari aturan terbaru ini adalah memastikan proses ibadah berjalan dengan tertib dan nyaman, sehingga baik warga Saudi maupun warga non-Saudi diwajibkan untuk mendaftar melalui administrasi masjid setempat.
Hal menarik bagi penduduk asing NonSaudi adalah harus melakukan pendaftaran itikaf dengan menyertakan beberapa dokumen, seperti kartu identitas pribadi, aturan ini sesuai dengan ketentuan izin tinggal.
Mencakup pengaturan status dan kegiatan warga non Saudi di Arab Saudi, setelah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak sponsor atau kafeel sebelum melakukan itikaf di masjid, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kementerian Urusan Agama Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa kebijakan itikaf di masjid berlaku bagi warga Saudi dan non-Saudi, dengan jumlah terbanyak di masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.