Jakarta, IDN Times -Kementerian Agama mengadakan Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 H pada tanggal 29 Syakban 1447 H atau 17 Februari 2026. Acara ini akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dengan agenda utama berupa seminar penyampaian posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat.
Data hisab menunjukkan posisi hilal pada saat matahari terbenam tanggal 17 Februari 2026 di seluruh Indonesia berada antara -2° 24.71' hingga 0° 58.08' dengan sudut elongasi berkisar dari 0° 56.39' hingga 1° 53.60'. Angka-angka ini menunjukkan bahwa posisi bulan belum memenuhi syarat visibilitas MABIMS. Sidang isbat akan memanfaatkan hasil rukyatul hilal untuk melengkapi data hisab tersebut sebelum mengambil keputusan resmi tentang awal Ramadan.
1. Telah terdapat Peraturan Menteri Agama mengenai penyelenggaraan sidang isbat
Agenda ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan terbaru ini menjadi dasar hukum dalam menentukan awal bulan hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, dengan menggabungkan metode hisab serta Rukyatul hilal agar memberikan kepastian hukum secara nasional.
Kepala Badan Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menganggap kehadiran PMA ini sebagai langkah maju dalam pengelolaan sidang isbat. Kerangka hukum yang lebih menyeluruh kini melindungi pelaksanaan penentuan waktu ibadah, melengkapi sistem yang selama ini telah berjalan.
"PMA ini menjadi pedoman resmi agar pelaksanaan sidang isbat berjalan teratur, jujur, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah," Abu dilaporkan dari situs resmi Kemenag, Minggu (1/2/2026).
Aturan ini mencakup keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, ulama, ahli, hingga organisasi terkait dalam proses sidang isbat. Partisipasi lintas sektor ini bertujuan menjaga kesatuan penentuan waktu ibadah di seluruh Indonesia.
"Persidangan isbat merupakan pertemuan musyawarah yang mengundang para ahli agama dan ilmu pengetahuan di satu ruang pengambilan keputusan," katanya.
2. Kementerian Agama tidak hanya mengandalkan satu cara
Abu menyampaikan bahwa Kemenag tidak hanya mengandalkan satu cara dalam menentukan awal bulan Hijriah. Perhitungan astronomis atau hisab menjadi dasar data, sementara rukyat berperan sebagai alat verifikasi langsung di lapangan.
"Menteri Agama tidak hanya menggunakan satu metode. Kami menggabungkan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki dasar ilmiah dan agama," ujarnya.
Aturan ini juga mencakup ketentuan mengenai tim pelaksana hisab dan rukyat yang dibentuk oleh Menteri, yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga negara, akademisi, serta praktisi falak. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data astronomi nasional.
"Ini memastikan proses penentuan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
3. Indonesia bersama negara MABIMS memiliki aturan yang sama
Selain itu, Indonesia bersama negara-negara MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura) memiliki pedoman bersama mengenai kriteria imkanur rukyat. Standar visibilitas hilal menuntut ketinggian bulan paling sedikit 3 derajat serta elongasi minimal 6,4 derajat.
"Kriteria ini menjadi pedoman umum negara-negara di kawasan agar tercapai keseragaman dalam menentukan kalender hijriah," ujarnya.
Jika pada pengamatan hilal pada tanggal 28 bulan hijriah tidak terlihat, maka umur bulan dianggap penuh menjadi 30 hari. Aturan ini memastikan kejelasan waktu ibadah bagi masyarakat.
"Kejelasan ini penting agar umat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan terstruktur," katanya.
Cara penyelenggaraan sidang isbat, termasuk waktu, peserta, dan prosedur pengambilan keputusan, dijelaskan secara lengkap dalam PMA. Pelaksanaan sidang dilakukan setiap tanggal 29 di bulan Syakban, Ramadan, dan Zulkaidah.
Sidang diadakan secara tertutup untuk memastikan objektivitas dalam pembahasan, tetapi masyarakat dapat mengetahui hasilnya melalui konferensi pers. Keseimbangan antara ketelitian ilmiah dan kejelasan informasi menjadi prioritas utama.
"Hasilnya tetap diumumkan secara transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan informasi," katanya.
Mekanisme penilaian pelaksanaan sidang isbat juga mendapat perhatian dalam PMA ini. Direktur Jenderal bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
"Penilaian penting untuk memastikan kualitas pelaksanaan sidang isbat terus meningkat dari masa ke masa," tambahnya.
Menjelang Ramadan, Persediaan Bahan Pokok di Sumut Dinyatakan Aman

